Masker jangan dimanfaatkan berpolitik di masjid

id Bawaslu Kepri,tolerir,warga pakai masker cagub di rumah ibadah,masker

Masker jangan dimanfaatkan berpolitik di masjid

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan. (FOTO ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengemukakan agar masker untuk mencegah penularan COVID-19 tidak dipakai pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada 2020 di daerah itu untuk berpolitik di masjid sebagai rumah ibadah.

"Masker itu bermanfaat untuk mencegah COVID-19, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid. Jangan sampai kami temukan dalam satu deret ada sejumlah jamaah yang menggunakan masker bergambar pasangan calon yang sama," kata anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu.

Pihaknya masih menoleransi warga yang memakai masker bergambar calon gubernur dan calon wakil gubernur atau pun calon kepala daerah tingkat dua saat berada di dalam rumah ibadah.

Ia menegaskan toleransi itu diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan COVID-19, dan bukan untuk kepentingan mengampanyekan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah.

"Bawaslu akan menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan pasangan calon kepala daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah," katanya.

"Jangan kampanye di masjid maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan," tambahnya.

Indrawan mengingatkan peserta pilkada untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring aparatur sipil negara (ASN) berpolitik praktis.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Masyarakat, terutama pemilih harus menjadikan pilkada sebagai momentum penting untuk kepentingan daerah selama lima tahun mendatang.

"Peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat," demikian Indrawan.