Bengkalis (ANTARA) - Plh Bupati Bengkalis Bustami HY mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan untuk tetap netral dan terlibat dalam kampanye di Pilkada.
"Kami mengingatkan kepada ASN, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Pejabat Pengawas dan pelaksana, Kepala Desa/Lurah, termasuk pegawai Pegawai tidak tetap dan honorer dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," ujar Bustami di Bengkalis, Rabu (16/9).
Diungkapkannya, aturan tersebut tertuang dalam UU Pilkada, apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah disampaikan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ingat Bustami.
Bustami juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah agar terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar selalu terciptanya situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Selain itu juga melakukan serta sosialisasi ke masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020," ungkap Bustami.
Berita Lainnya
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Wabup Bengkalis sebut otonom berikan kewenangan terhadap daerah
25 April 2024 16:33 WIB
Kafilah Bengkalis, 18 golongan masuk final MTQ Provinsi Riau
25 April 2024 16:19 WIB
Antrean kendaraan di pelabuhan Bengkalis membludak
20 April 2024 18:01 WIB
Lepas keberangkatan 68 kafilah, ini pesan Bupati Bengkalis
18 April 2024 19:27 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Pembangunan jembatan Bengkalis-Bukit Batu dimulai dengan pembebasan lahan
17 April 2024 16:43 WIB
Disebut nihil solusi terkait antrean, ini kata Kadishub Bengkalis
15 April 2024 22:03 WIB