Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Lima tersangka pemilik sekaligus pengedar sebanyak setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang ditahan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau dijerat pasal berlapis undang-undang narkotika.
"Kelima tersangka bisa dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 112 ayat dua dan pasal 132 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan SH kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis (22/12).
Sejumlah tersangka pria yang dimaksud Pandiangan yakni masing-masing berinisial ARF, Jn, Ek, AS dan MA dibekuk oleh Satres Narkoba Polda Riau pada Selasa (20/12) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Nangka, Gang Cermai I, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dari sejumlah tersangka, polisi sebelumnya juga berhasil menyita banyak barang bukti berupa sabu-sabu seberat 584 gram, enam unit telepon genggam, dua unit perangkat kamera pemantau (cctv), dua alat hisap sabu-sabu atau bong dan satu unit timbangan digital.
Direktorat Narkoba Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) D Silitonga dalam keterangan resminya di Pekanbaru mengatakan, pengungkapan sekaligus penangkapan lima tersangka merupakan hasil dari penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat.
"Informasin yang masuk kemudian kami telusuri dengan menerjunkan sejumlah anggota dari sat Narkoba Polda Riau," katanya.
AKBP Silitonga menjelaskan, kronologis penangkapan yakni berawal dari penyamaran petugas sebagai masyarakat sipil yang mencoba untuk berhubungan langsung dengan tersangka.
"Anggota menyamar sebagai pembeli dan tersangka meladeninya. Dalam transaksi, sebenarnya kami meminta disediakan sabu-sabu seberat satu kilogram," ujarnya.
Namun tersangka menurut Silitonga, hanya mampu menyediakan setengahnya. Setelah bertemu langsung dengan tersangka dan melihat secara langsung barang bukti tersebut, anggota yang menyamar kemudian meringkus tersangka dan menyita sabu-sabu yang disediakan. Sabu-sabu tersebut kabarnya didatangkan dari negeri tetangga, Malaysia.