Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mengatakan, DPR harus terus menjalankan fungsi pengawasan anggaran penanganan Covid-19, salah satunya dengan memastikan tidak ada kartel alat kesehatan yang mengatur harga di pasaran.
"Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kementerian Perindustrian dorong kemandirian industri alat kesehatan dan farmasi
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR itu menyuarakan menyampaikan hal itu dalam webinar bertajuk "Peran Parlemen dalam Pengawasan Anggaran COVID-19", yang diselenggarakan BKSAP DPR bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy.
Selain mencegah keberadaan kartel, dia juga mengatakan bahwa DPR harus memastikan pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan Pemerintah berkualitas baik dan sesuai dengan standar WHO.
"Parlemen perlu memonitor proses pengadaan di Pemerintah untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dan korupsi," kata dia.
Ia memastikan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan oleh Pemerintah, pihaknya akan segera mengusut hal itu.
Lebih lanjut, dia menyampaikan mereka juga terus menjalankan peran pengawasan terkait penyaluran dan bantuan oleh Pemerintah.
"Saya pikir kami telah menjalankan peran pengawasan kami atas penyaluran bantuan Pemerintah secara efektif dan memastikan bantuan diberikan kepada yang membutuhkan dengan cepat, dan memastikan aturan ditegakkan pada saat yang sama, dan meningkatkan transparansi," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.
Baca juga: Jasa Raharja Riau serahkan bantuan BUMN Peduli COVID-19
Baca juga: Lab biomolekuler Riau dapat pinjaman alat dari BBPOM, begini penjelasannya
Pewarta: Fathur Rochman