Pekanbaru longgarkan PSBB, izinkan semua usaha beroperasi

id psbb pekanbaru ,covid pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru,idul fitri 1441 h

Pekanbaru longgarkan PSBB, izinkan semua usaha beroperasi

Seorang pedagang kaki lima penjual masker kain merapikan dagangannya pada hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru memberikan izin semua jenis usaha kebutuhan masyarakat boleh beroperasi, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, guna menghindari krisis ekonomi.

"Untuk PSBB tahap III ini semua aktifitas mengacu pada Perwako Nomor 85 Tahun 2020," kata Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.

Ingot mengatakan, Perwako Nomor 85 Tahun 2020, merupakan revisi atas aktifitas PSBB tahap I dan II, yang dilakukan pasca Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan PSBB serentak bagi enam kabupaten/kota se Riau.

Artinya PSBB Pekanbaru harus mengacu dan mengikuti aturan protokoler yang ditetapkan Provinsi Riau dalam menjalankan aktifitasnya, dan karena itu Peraturan walikota harus disesuaikan dan direvisi.

"Ada perubahan Perwako, penyesuaian aturan baru yang diselaraskan dengan PSBBProvinsi Riau," kata Ingot.

Kata dia, salah satu yang nyata perubahannya tampak dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020 yakni, terkait ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB tahap III lebih luas.

Lalu adanya aturan jam operasional, yang menjadi dititik berat dalam membuka usaha serta wajib mengikuti protokol kesehatan.

"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Jam operasional jenis usaha itu hanya mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dia menyebutkan, kebijakan itu diambil agar aktifitas perekonomian masyarakat tidak terlalu lama alami gangguan, yang berdampak terhadap krisis ekonomi Riau.

"Pemko ingin ekonomi Pekanbaru tetap bergerak dan berjalan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sebaliknya kata dia, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.

"Kalau rumah ibadah tidak tutup, tapi diminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah guna menghindari kerumunan," pungkasnya.

Pantauan ANTARA sepekan menjelang Idul Fitri 1441 H, aktifitaspusat perbelanjaan, seperti mal, pasartradisional di Pekanbaru mulai alami peningkatan. Terlihat ada keramaian dan aneka dagangan juga mulai digelar.

Masyarakat mulai berbelanja kebutuhan lebaran, makanan dan pakaian. Petugas kepolisian, dishubdan satpolPP ikut turun menjaga, agar aktifitas pasar tetap mengacu pada protokol COVID-19.

Baca juga: Pengadilan Pekanbaru kembali hukum para pelanggar PSBB

Baca juga: Pemko Pekanbaru izinkan mal beroperasi meski PSBB, begini syaratnya

Baca juga: Wako Pekanbaru minta Camat pajang nama warga penerima bansos