KLH Dumai Beri Sangsi Administrasi Indopalm

id klh dumai, beri sangsi, administrasi indopalm

Dumai, 19/7 (ANTARA) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Riau, saat ini tengah menyiapkan berkas sanksi administrasi yang akan ditujukan ke PT Indopalm setelah mendapati minimnya upaya penyelamatan lingkungan dilingkungan perusahaan modal asing itu.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, Basri, kepada ANTARA di Dumai, Selasa, mengatakan, sanksi administrasi ini juga berdasarkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan PT Indopalm, diantaranya yakni insiden tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang terjadi pada awal Mei 2011.

"Pada tumpahan CPO di lingkungan Indopalm itu, pihak managemen tidak cepat melakukan antisipasi sehingga CPO sampai mengotori perairan sekitar. Hal ini juga sudah ditangani langsung oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup yang turun beberapa waktu lalu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya bersama Badan Lingkungan Provinsi Riau sebelumnya juga telah melakukan pengujian berkala tentang kelayakan baku mutu di wilayah perairan sekitar lingkungan PT Indopalm.

Beberapa sample yang terdiri atas unsur air dan tanah kata Basri, juga telah diuji di laboraturium dan didapati adanya kelebihan baku mutu.

"Atas kondisi tersebut, kita meminta agar perusahaan terus melaporkan kondisi lingkungan secara berkala setiap tiga bulan sekali," katanya.

Selain sanksi administrasi, kata Basri, pihaknya juga akan meninjau ulang upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut.

Selain itu, kata dia, PT Indopalm juga akan diminta untuk segera mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Hal ini karena memang dokumen Amdal sudah selayaknya dimiliki oleh PT Indopalm. Salah satu faktor yang mengharuskan, yakni karena perusahaan itu memiliki pelabuhan khusus yang memang rentan pencemaran," demikian Basri. ***4***