KLH Dumai Tidak Main Mata Kasus Indopalm

id klh dumai, tidak main, mata kasus indopalm

Dumai, 14/7 (ANTARA) - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Riau, Basri, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan upaya "main mata" atau penyelesaian ditempat dengan mengabaikan aturan dan prosedur penanganan kasus pencemaran perairan di wilayah perusahaan PT Indopalm pada awal Mei 2011.

"Tidak ada upaya '86' dalam kasus ini dan kita buktikan dengan datangnya tim ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup RI," kata Basri di Dumai, Kamis.

Ia menguraikan, kasus pencemaran lingkungan hidup merupakan kasus serius yang harus dituntaskan agar tidak kembali terulang.

"Seperti kasus dugaan pencemaran CPO (minyak kelapa sawit mentah-red) di wilayah perairan Indopalm, kita juga sudah melangkahkan kaki dan siap memproses serta menindak apabila terbukti," katanya.

Basri mengatakan, turunya Tim Kementerian Lingkungan Hidup merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam menangani kasus-kasus pencemaran yang meliputi segala unsur, baik tanah, udara dan air.

"Selama ini terdengar di telinga kalau KLH ada upaya '86' kasus-kasus pencemaran lingkungan di Dumai dan melakukan loby-loby khusus dengan Indopalm. Semua ini tidak benar dan kami buktikan dengan mendatangkan Tim Kementrian," kata Basri.

Sebelumnya kata Basri, pihaknya juga telah memberikan peringatan administrasi terhadap PT Indopalm akibat insiden tumpahnya CPO yang mengotori perairan Dumai beberapa bulan lalu.

"Pada sanksi administrasi ini, kami meminta agar Indopalm segera melengkapi segala dokumen upaya pengamanan lingkungan dan upaya kebersihan lingkungan," terangnya.

Selain itu, kata dia, KLH Dumai bersama dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Riau di Pekanbaru juga telah mendapatkan hasil pengujian sample pada unsur air yang dikutip dari wilayah perairan perusahaan modal asing (PMA) itu.

"Hasil pengujian atas air tersebut terbukti bahwa kadar baku mutu melampaui batas normal. Namun kondisi tidak begitu parah dan belum berdampak terhadap biota laut," ujar Basri.