Jakarta (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan musisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana sehingga berhak atas remisi percepatan masa tahanan.
"Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta, Senin.
Menurut Oga, pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga.
Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019.
"Jadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," katanya.
Pewarta : Andi Firdaus
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB