Depok (ANTARA) - Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok,Jawa Barat, ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.
Penundaan itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.
Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.
Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.
Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.
Ia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.
Pewarta : Feru Lantara
Berita Lainnya
Ekonom nilai keputusan kenaikan BI-Rate dukung stabilitas nilai tukar rupiah
26 April 2024 11:06 WIB
Sandiaga Uno sebut telah memberikan masukan ke PPP dukung Prabowo-Gibran
26 April 2024 10:54 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Mengenai Indikasi Geografis
26 April 2024 10:43 WIB
Kemarin, Partai NasDem gabung koalisi hingga perpindahan ASN ke IKN
26 April 2024 10:33 WIB
vivo V30e siap rilis, hadir di Indonesia dengan desain ramping dan 3D curved screen
26 April 2024 10:26 WIB
Presiden Jokowi penuhi janji kirim mobil listrik praktikum ke SMKN 1 Rangas
26 April 2024 10:19 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat pagi tergelincir 20 poin menjadi Rp16.208 per dolar AS
26 April 2024 9:43 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Jumat dibuka melemah 17,35 poin
26 April 2024 9:40 WIB