Jakarta (ANTARA) - Partai berkuasa Thailand, Bhumjaithai, mengusulkan rancangan aturan yang akan memperbolehkan warga menanam kurang lebih enam pot mariyuana di rumah.
Rancangan aturan itu diusulkan kurang dari satu tahun setelah Thailand melegalisasi penggunaan mariyuana untuk pengobatan dan penelitian.
Baca juga: Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi
Regulasi yang berlaku saat ini, penggunaan ganja buat rekreasi masih melanggar hukum dan pelakunya dapat didenda serta dipenjara lebih dari 10 tahun.
Anggota parlemen senior dari Partai Bhumjaithai, Supachai Jaisamut, mengatakan rancangan aturan itu akan mengizinkan warga Thailand menanam lebih dari enam pot mariyuana di rumah.
Supachai, anggota dewan yang mengawasi Kementerian Kesehatan, mengatakan hukum di Thailand masih menempatkan Cannabis atau tanaman ganja sebagai narkotika.
"Prinsipnya, aturan baru ini untuk pengobatan, Anda dapat memilikinya (mariyuana, red) untuk obat, tidak membakar dan menghisapnya sembarangan di jalan," kata Supachai.
Rancangan beleid itu juga akan memperbolehkan lembaga berlisensi untuk menjual ganja. Namun, penjualan mariyuana akan tetap dalam pengawasan agar pemakaiannya tidak melenceng dari tujuan pengobatan.
Rencananya, Plant-based Drug Institute akan diberi kewenangan untuk membeli, mengekstraksi, dan mengekspor cannabidiol (CBD), zat kimia yang terkandung di dalam tanaman ganja, terang Supachai.
Institut itu, menurut dia, mirip dengan lembaga yang ada di California, AS.
Ia mengatakan rancangan aturan itu dapat ditetapkan apabila didukung oleh pemerintah. Paling cepat, rancangan beleid dapat disahkan enam bulan setelah sidang parlemen kembali berlangsung pada November.
Usulan itu merupakan upaya Partai Bhumjaithai menempati janjinya saat masa kampanye pada pemilihan umum. Pendukung partai mengatakan rancangan beleid akan menjadi dasar hukum untuk mengembangkan industri mariyuana yang legal di Thailand.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand pada bulan ini menggelar lokakarya bisnis mariyuana sebagai upaya memfasilitasi tingginya minat masyarakat dan penanam modal terhadap ganja, khususnya setelah tanaman itu dilegalisasi pemakaiannya untuk pengobatan pada akhir 2018.
Baca juga: Polisi tangkap dua orang pemilik 35 pot ganja di Bandung
Baca juga: Polres Pelalawan sita dua kilogram ganja
Sumber: Reuters
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB