Dumai (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman dinas dan kantor sekretariat wali Kota Dumai, diduga terkait perkara korupsi melibatkan Wali Kota Zulkifli AS, dan kali ini menyasar ruang panitia lelang layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), Selasa.
KPK datang ke Kantor Sekretariat Wali Kota Dumai di Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur sekitar pukul 11.00 WIB, dan dikawal sejumlah personel polisi bersenjata, mereka memeriksa ruang pengadaan barang dan jasa di lantai dasar.
Petugas lembaga anti rasuah di kantor wali kota ini terlihat berjumlah empat orang dengan berpakaian rompi coklat, terpantau lakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan meminta keterangan para pegawai di lingkungan Pemkot Dumai.
Sementara, pantauan di kediaman Dinas Wali Kota di Jalan Putri Tujuh, penggeledahan dikawal polisi masih berlangsung, dan dikabarkan wali kota tidak berada di tempat, sedang diluar kota kegiatan kedinasan.
Menurut seorang petugas di kediaman dinas wali kota,ZulkilfiAS sedang berada di Kota Medan mengikuti kegiatan Bappenas RI pembahasan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
"Pak Wali berangkat ke Medan hari Senin (12/8) kemarin sekitar jam sepuluh pagi," kata petugas itu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Wali Kota Dumai Dede Mirza mengaku ikut mendampingi penggeledahan KPK atas perintah pejabat sekretaris daerah di ruang bagian pengadaan barang dan jasa, sejumlah berkas dan dokumen kegiatan Tahun Anggaran 2017 dibawa penyidik.
"Petugas membawa berkas pekerjaan barang dan jasa tahun 2017," kata Dede kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, pantauan di lapangan kegiatan rutinitas di kantor Sekretariat Pemko Dumai masih berlangsung normal seperrti biasa, meski ada penggeledahan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman dinas wali kota dan Kantor Wali Kota Dumai pada 26 April 2019 lalu, beberapa berkas dan koper dibawa saat itu.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Dumai disebut Yaya Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK).
Dalam kasus tersebut, DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta.
Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dolar Singapura.
Berita Lainnya
KPK lelang barang rampasan milik tiga terpidana korupsi di Bengkalis
28 October 2022 19:54 WIB
KPK periksa mantan Wali Kota Dumai soal kasus korupsi DAK 2018
12 March 2022 8:17 WIB
Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding
18 August 2021 20:48 WIB
KPK limpahkan berkas perkara mantan Wako Dumai ke pengadilan
26 March 2021 20:43 WIB
KPK panggil 9 saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif, begini penjelasannya
03 March 2021 11:50 WIB
KPK panggil 9 saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
04 February 2021 6:09 WIB
KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus suap Kota Dumai
31 January 2021 6:11 WIB
KPK konfirmasi Pejabat Kemenkes terkait kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
29 January 2021 11:04 WIB