Rp5 miliar disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

id Penggeledahan KPK,Nurdin Basirun,Gubernur Kepri

Rp5 miliar disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Petugas KPK menuju Rumah Dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019). (ANTARA News/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang, Jumat.

Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Febri, Jumat malam.

Febri menjelaskan, hari ini KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri. Penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. "Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya.

KPK membawa koper berisi dokumen penting usai menggeledah kantor Gubernur Kepri dan DKP di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019). ANTARA News/Ogen/am)

Dari lapangan dilaporkan, hingga berita ini disiarkan belasan petugas KPK masih berada di dalam rumah dinas gubernur. Mereka sudah berada di lokasi itu sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak pula beberapa petugas Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berjaga-jaga di depan teras kediaman mantan Bupati Kabupaten Karimun itu.

"Kami hanya diminta mendampingi KPK. Bukan ikut menggeledah," ujar Kepala SatuanReskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di lokasi.

Baca juga: Kemendagri: Isdianto otomatis jabat Pelaksana Tugas Gubernur Kepri

Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan