Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima

id satpol pp, tertibkan pedagang, kaki lima

Pekanbaru, 14/10(ANTARA)- Kepala Seksi Operasi Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya telah menertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di bahu jalan, namun sebagian telah kembali lagi berjualan di tempat terlarang itu.

"Ada beberapa titik yang PKL yang ditertibkan seperti di Jalan Teratai, Jalan Ahmad Yani, Jalan Agus Salim maupun yang terdapat di Jalan HR Soebrantas, namun sebagian rupanya membandel karena kembali berjualan di bahu jalan," ujarnya di Pekanbaru, Kamis.

Ia menambahkan PKL berjualan di bahu jalan dan mengganggu lancarnya jalan raya.

"Untuk PKL yang terdapat di Jalan Teratai, kita sudah meminta agar PKL tersebut masuk ke Pasar Senapelan. Ketika ditertibkan memang tidak ada yang berjualan di jalan. Tapi habis itu, tetap banyak PKL yang berjualan," ujar Iwan.

Iwan menyebutkan, pihaknya seakan main kucing-kucingan dengan PKL yang ada di Pekanbaru. Menurut dia, PKL di Pekanbaru terkenal susah untuk ditertibkan.

"Begitu juga untuk PKL yang terdapat di Jalan Soebrantas. Kita akan mentertibkannya, karena mengganggu keindahan dan kenyamanan," jelas dia.

Dikatakan dia, PKL tersebut akan ditata dan ditempatkan di sebuah lokasi. Namun hingga saat ini, belum ada tempat untuk menampung PKL itu sehingga pihaknya akan membicarakan hal ini dengan camat setempat.

"Nanti kalau lokasi sudah ditentukan, baru dilakukan penertiban di Jalan Soebrantas tersebut. Saat ini, penertiban dilakukan bertahap," tukas Iwan.

Salah seorang PKL yang biasa berjualan di Jalan Teratai, A Simamora, mengatakan dirinya bukan tidak mau ditertibkan.

"Tapi biaya sewa di Pasar Senapelan tersebut terlalu tinggi. Kami tak sanggup untuk membayarnya," jelas A Simamora yang berjualan sayur ini.

Disebutkannya, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk sewa tempat di pasar tersebut tergolong mahal, apalagi pasar tersebut tergolong sepi dan jarang masyarakat yang berkunjung sehingga dipastikan keuntungan tidak bisa menutupi biaya sewa.