Polisi bekuk kurir sabu-sabu di Jembatan Pedamaran Rohil

id Polsek Bangko,sabu sabu rohil, berita kriminal rohil

Polisi bekuk kurir sabu-sabu di Jembatan Pedamaran Rohil

Polsek Bangko saat menggelar press release, Jumat (12/4/2019). (Antaranews/ Dedi Dahmudi)

Rokan Hilir, Riau (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Rokan Hilir (Rohil), Riau membekuk seorang kurir narkoba berinisial EG (43) di Jalan Pedamaran I Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Selasa (9/4).

Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Syaloom Rajagukguk, melalui Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupuludi Bagansiapiapi, Jumat (12/4) mengatakan, EG diamankan polisi saat akan melakukan suatu transaksi.

"Penangkapan dilakukan di Jembatan Pedamaran Kecamatan Bangko, tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar," kata Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek setempat.

Raja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasannya akan ada suatu transaksi narkoba. Unit Reskrim Polsek Bangko langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan EG.

Setelah diamankan, aparat menanyakan kepada EG terkait lokasi ditempatkan barang tersebut, dan menemukan ada satukantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening besar, yangdiduga adalahnarkotika jenis sabu.

"Setelah itu kita tanya kepada EG, ternyata dia hanya sebagaikurir. Jadi, dia hanya disuruh oleh MG. Kita masih melakukan pendalaman terhadap MG," ujar Raja.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphoneNokia warna hitam, dan sebuah sepeda motor.

Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun.