Disnaker Himbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR

id disnaker himbau, perusahaan percepat, pembayaran thr

Rengat, 24/8(ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Indragiri Hulu Mawardi, di Rengat, Selasa mengimbau sejumlah perusahaan untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), menyusul semakin naiknya harga kebutuhan pokok.

"Disnaker meminta, agar pihak perusahaan mempercepat pembayaran THR. Memang idealnya THR diberikan tujuh hari menjelang Lebaran," ujarnya berharap.

Ia mengatakan, percepatan dilakukan untuk mengurangi beban pekerja. Apalagi, kebutuhan menjelang Lebaran semakin meningkat dari hari ke hari.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada perusahaan yang ada di Indragiri Hulu. Dalam surat tersebut disampaikan empat hal yang berkaitan dengan THR tersebut.

"Salah satu poin yang termasuk dalam surat imbauan tersebut yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara secara terus menerus atau lebih dan THR tersebut diberikan satu kali dalam setahun," jelas dia.

Kemudian, besarnya THR tersebut di antaranya bagi perkerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proposional atau kurang sebulan upah.

"Upah yang dimaksud tersebut, yakni upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap lainnya," paparnya.

Terakhir, pekerja yang di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

"Untuk laporannya, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi akan menyampaikan kepada Pemkab Inhu pada 3 September," tutupnya.