SRL Akan Keluarkan Permukiman Dari Konsesi HTI

id srl akan, keluarkan permukiman, dari konsesi hti

Pekanbaru, 23/7 (ANTARA) - Perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari berjanji akan mengeluarkan permukiman dan perkebunan milik warga dari kawasan konsesi mereka di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

"Kita tidak akan mengganggu perkebunan masyarakat, perkampungan yang sudah ada sepanjang belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah," kata Kepala Divisi Sosial Security, Legal dan Perizinan PT SRL Afrijon Ponggok, di Pekanbaru, Jumat.

Afrizon mengatakan hal itu terkait dengan aksi Pemerintah Kabupaten Rohil yang hingga kini terus menolak keberadaan perusahaan di daerah itu. Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/MenhutII/2007 tertanggal 25 Mei 2007. Luas konsesi yang masuk dalam Kabupaten Rokan Hilir sekita 42.320 hektare.

Namun, hingga kini perusahaan tak bisa beraktivitas karena pemerintah setempat menolak memberikan pelayanan adminsitrasi.

"Yang rugi akibat tidak dapatnya beroperasi PT SRL di Tohil bukan hanya perusahaan, tetapi juga negara karena dari pembangunan HTI ini juga ada PNBP yang sudah seharusnya dibayarkan ke Negara tiap bulan. Tetapi akibat tidak bisa beroperasi, maka tidak dapat kita bayarkan dan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran Rupiah," ujarnya.

Ia juga membantah konsesi perusahaan bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena keberadaan perusahaan sudah diakui oleh Kementerian Perusahaan. Hal itu tertuang dalam surat balasan dari Kementerian Kehutanan untuk Bupati Rohil, Anas Maamun, yang sebelumnya mengirimkan surat pada Maret 2010, yang meminta pemerintah mencabut izin HTI perusahaan.

Kementerian Kehutanan menolak tuntutan pencabutan izin HTI dari pemerintah setempat. Hal tersebut tertuang dalam surat balasan dari Kementerian Kehutanan RI dengan nomor S.318/VI-BPHT/2010 tertanggal 16 April 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa semua perizinan PT Sumatera Riang Lestari dan semua proses perizinannya sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sudah sah karena telah mendapat rekomendasi dari Bupati Rohil yang menjabat sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan surat tersebut, Kementerian Kehutanan meminta agar pemerintah setempat segera memberikan pelayanan terhadap perizinan dan operasional perusahaan di Rohil.

"Tapi kami belum melakukan langkah hukum karena perusahaan masih menghargai pemerintah daerah untuk dapat mengambil solusi yang sebijak-bijaknya dalam persoalan ini, sehingga tidak merugikan berbagai pihak," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Rohil, Tugiman Marto, kepada ANTARA mengatakan, rancangan pengelolaan HTI milik PT SRL sangat bertentangan dengan RTRW Kabupaten Rohil yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana lokasi yang akan dijadikan HTI perusahaan merupakan daerah pemukiman masyarakat dan bukan sepenuhnya hutan.

Menurut Tugiman, daerah yang menjadi wilayah penetapan HTI perusahaan sudah banyak dihuni masyarakat setempat, apalagi daerah tersebut jauh sebelumnya sudah menjadi pemukiman masyarakat yang memiliki profesi tetap sebagai petani.

"Dalam konteks masalah ini, bupati lebih memperhatikan kondisi masyarakatnya ketimbang realisasi perusahaan terhadap daerah, sebab jika disepakati, masyarakat akan kehilangan matapencaharianya dan dikhawatirkan terjadi konflik hingga bentrok dengan pihak perusahaan," ujarnya.