Provinsi Riau Selain Pendapatan Dari Minyak Dan Gas Bumi, Ternyata Tax Holiday Sangat Potensial

id provinsi riau, selain pendapatan, dari minyak, dan gas, bumi ternyata, tax holiday, sangat potensial

Provinsi Riau Selain Pendapatan Dari Minyak Dan Gas Bumi, Ternyata Tax Holiday Sangat Potensial

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Ekonomi Universitas Riau Dahlan Tampubolon menyatakan Riau berpotensi meraih pendapatan dengan diberlakukannya "Tax Holiday" (TH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK. 010/2018.

"Khusus untuk Riau, investasi yang memungkinkan memperoleh TH ada di bidang industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya," kata Dahlan Tampubolon kepada antara di Pekanbaru, Senin.

Dahlan Tampubolon menjelaskan selain itu, industri petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya, kimia dasar organik, industri bahan baku farmasi dan investasi di bidang infrastruktur ekonomi juga dimiliki Riau saat ini dan berpeluang menjadi penyumbang pajak TH.

Namun demikian untuk mampu meraih itu butuh upaya stakeholder mendorong semua investasi tumbuh.

"Perlu upaya untuk menjaring dan menyosialisasikan TH kepada investor lewat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan organisasi yang melingkupi perusahaan," tutur Dahlan.

Peran media diharapkan lebih banyak memberikan informasi tentang peraturan berkenaan dengan TH dibandingkan dengan instansi baik pusat maupun daerah.

"Media dapat dengan cepat menyasar target penerima informasi dibandingkan melalui perangkat daerah, karena mereka dalam mensosialisasikan suatu peraturan mengikut jadwal kegiatan yang sudah disusun," tambah dia.

Dengan TH, investor akan berinvestasi ke daerah sehingga mendorong pengembangan industri di luar Jawa. Selanjutnya akan membantu penerimaan fiskal dari sumber pajak lain yang bisa dioptimalkan.

TH merangsang bertumbuhnya industri tertentu. Dalam jangka pendek akan menghilangkan potensi penerimaan fiskal namun dalam jangka panjang tidak akan merugikan.

Melalui TH pemberian tax holiday mendorong arus perubahan capital inflow. Saat ini capital inflow yang ada lebih banyak diparkir pada instrumen yang menjanjikan return cukup besar, seperti penempatan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) maupun pasar saham dibandingkan investasi langsung.

"Capital inflow ini berdampak positif pada pengendalian nilai tukar rupiah," tambahnya lagi.

Sementara itu Kepala Direktorat Jenderal Pajak Riau Jatnika menyatakan sudah dan akan terus menyosialisasikan ke media karena masyarakat bisa banyak tahu lewat media.

"Kantor pajak juga tidak mungkin mengundang perusahaan sebab tidak tahu siapa yang bakal menambah investasi.

Saya juga tidak bisa mengetahui perusahaan mana saja yang mau menanamkan investasi baru di Riau," ujar Jatnika.

Diakuinya upaya TH jelas akan memberikan keuntungannya bagi negara khususnya Riau, sebab mampu menggerakkan roda ekonomi, membuka lapangan kerja baru dan dalam jangka panjang akan menambah penghasilan lewat pajak.

Ditanya apakah sejauh ini pihaknya sudah menerima pendaftaran investot baru yang memiliki modal diatas Rp500 miliar di Riau, Jatnika menyatakan belum.

"Sejak diberlakukan TH belum ada investor yang menanamkan investasi sebesar Rp500 miliar ke atas," pungkas Jatnika.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan baru dalam kebijakan tax holiday.

Ketentuan baru dalam salah satu bentuk insentif perpajakan ini sekaligus meniadakan ketentuan yang lama di mana dinilai belum maksimal mendorong investasi di Indonesia.

"Ketentuan pertama, kalau dulu yang bisa mendapatkan tax holiday ini adalah Wajib Pajak (WP) baru, sekarang diubah jadi penanaman modal baru. Sehingga, perusahaan lama yang ada ekspansi, bisa mengajukan tax holiday untuk penanaman modal baru," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Berikutnya tentang persentase perhitungan tax holiday, di mana sebelumnya ada pada rentang 10 sampai 100 persen dan tergantung keputusan rapat komite. Sedangkan ketentuan barunya menetapkan single rate sebesar 100 persen, sehingga lebih presisi.