KPU Riau Sosialisasikan Syarat Penggantian Bacaleg

id kpu riau, sosialisasikan syarat, penggantian bacaleg

KPU Riau Sosialisasikan Syarat Penggantian Bacaleg

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyosialisasikan syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik pendukung untuk penggantian Bakal Calon Legislatif yang mendapat koreksi dari masyarakat di masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

"Parpol diberikan waktu untuk klarifikasi dan penggantian mulai 29 hingga 31 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Abdul Hamid menjelaskan untuk melakukan penggantian Bacaleg yang maju pada Pemilihan 2019 tersebut Parpol harus memperhatikan beberapa kondisi yang terjadi sesuai aturan KPU.

Seperti para Bacaleg tersangkut atau mantan narapidana, narkoba, pelecehan seksual anak, meninggal dunia, berhalangan tetap.

"Yang terpenting diketahui adalah penggantian Bacaleg perempuan yang jika tidak diganti akan membuat keterwakilan kurang dari 30 persen," ujar Abdul Hamid.

Menurut Abdul Hamid sesuai aturan-aturan mengenai syarat pencalonan Anggota Legislatif Provinsi Riau yang tercantum di PKPU nomor 20 tahun 2017, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Parpol. Seperti tidak mengusung mantan napi kasus narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi.

Seiring sosialisasi tersebut sejauh ini sudah ada beberapa Parpol yang melakukan penggantian Bacaleg.

Padahal sebut dia KPU sudah meminta Parpol untuk melaporkan pengganti Bacaleg yang terindikasi melanggar fakta integritas. Namun penggantian tersebut selama ini tidak melalui proses pelaporan. Sehingga tidak terekspose.

"Sejauh ini tidak ada laporan ke kami namun sudah banyak Parpol yang melakukan penggantian sebelum pengumuman DCS. Hal ini tidak jadi masalah karena sebelumnya sudah kita sampaikan," sebut Hamid.

Walau diakuinya Hamid bahwa saat ini KPU masih dalam tahap uji publik bagi Bacaleg yang terdaftar di DCS. Makanya pihaknya melakukan sosialisasi di masa ini.

Karena setelah itu, KPU Riau akan melakukan penelitian terhadap laporan dan menyampaikan hasilnya ke Parpol.

Hamid mengingatkan jika nanti setelah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018, maka tidak ada lagi pergantian Bacaleg.

"Jika ditemukan nantinya ada pelanggaran, maka Bacaleg tersebut akan dicoret," ujarnya lagi.

"Bahkan satu Dapil bisa gugur jika yang dicoret adalah wanita yang membuat keterwakilannya kurang 30 persen," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nurhamin menyatakan, pihaknya sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam Daftar Calon Sementara 12 Agustus 2018 lalu.

"Kita sudah umumkan DCS kemarin, dari 964 yang mendaftar Bacaleg hanya 916 yang lulus verifikasi," kata Nurhamin.

Nurhamin menambahkan sebelum rapat pleno Daftar Calon Tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.

Berdasarkan data dirangkum antara tahapan KPU Riau untuk uji publik Bacaleg anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah dilakukan 12 Agustus hingga 21 Agustus 2018.

Selanjutnya 22 sampai 28 Agustus 2018 KPU memasuki tahapan permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diterima.