Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam menggandeng para Lurah se -Kecamatan Tampan, Pekanbaru guna menggaet kepesertaan jaminan sosial bagi sektor ekonomi di wilayah kerja masing-masing.
"Kita menggelar diskusi dengan Camat dan Lurah Tampan agar BPJS bisa diterima oleh pemangku jabatan hingga tingkat RT/RW," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Panam Wisnu Eko Prihartono pada acara Forum Group Discussion (FGD) tentang peraturan walikota (Perwako) no 23 tahun 2018 dengan perangkat kecamatan dan kelurahan kepada sektor ekonomi di Pekanbaru, Selasa.
Wisnu Eko Prihartono menjelaskan, tujuan dari acara tersebut guna menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat daerah yang menjadi pemimpin di wilayahnya dan tahu siapa saja pengusaha dan masyarakat yang pantas mendapat perhatian lindungan.
Selain juga menyosialisasikan Perwako no 23 tahun 2018, tentang saksi terhadap perusahaan yang tidak bersedia mendaftarkan perkerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia saat ini masih banyak pelaku usaha yang masih belum mendapat perlindungan pekerjanya. Begitu juga yang secara mandiri atau non upah.
"Karena itu kami meminta bantuan Camat menyosialisasikan karena semua akan mengalami resiko kematian dan kecelakaan," imbaunya.
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan dengan empat programnya yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan hadir untuk menanggulangi secara dini.
"Jadi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesehatan saat terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja," tuturnya.
Sementara itu Camat Tampan Nurhasminsyah menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memberikan dukungan terhadap perlindunyan tenaga kerja baik formil maumun non formil lewat diterbitkannya Peraturan Walikota no 23 tahun 2018.
Ia menjelaskan dengan pertemuan ini pihak kecamatan bisa langsung melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Lurah agar menyampaikan pentingkan pelaku usaha di wilayah kerja mendaftarkan pekerjanya.
"Perwako ini akan ditindaklanjuti dan diterapkan sanksi administrasi terhadap perusahaan nakal," ujarnya.
Ia juga meminta semua Lurah di Tampan untuk menyampaikan kewajiban perusahaan di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tolong disampaikan kepada pelaku usaha hingga ke jajaran bawah. Paling tidak Perwako no 24 tahun 2018 ini diketahui oleh masyarakat," imbuhnya.
Perlu diketahui FGD tersebut dihadiri oleh sembilan Lurah se-Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan empat UEK-SP, Camat, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Tampan, Pekanbaru.