BPJS Kesehatan Tetap Jaminkan Pelayanan Kesehatan Katarak

id bpjs, kesehatan tetap, jaminkan pelayanan, kesehatan katarak

 BPJS Kesehatan Tetap Jaminkan Pelayanan Kesehatan Katarak

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

"Kebijakan pemberian tiga jaminan pelayanan tersebut sesuai diatur dalam tiga dasar Peraturan Direktur (Predirjampelkes)," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dalam surat elektronik diteruskan Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru diterima Antara Riau, Rabu.

Menurut dia, tiga peraturan yang menjadi dasar kebijakan pemberian tiga layanan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Berikutnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Dikatakan, setiap peraturan dimaksudkan untuk memperjelas tatacara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

"Jadi tidak ada BPJS Kesehatan mencabut 3 pelayanan kesehatan tersebut, berita tersebut adalah hoax," katanya.

Ia menekankan BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdir Jampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien

Budi menambahkan, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.

"Bila tidak melaksanakan tugasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," kata Budi.

Ia menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.

Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, bahwa bahwa BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan--baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir--dapat ditagihkan fasilitas kesehatan satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Untuk Peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdir Jampelkes Nomor 5.

"BPJS Kesehatan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada," katanya.