Hakim dari Rengat dan Digelar Sekali Seminggu, Pengadilan Negeri Kuansing Diperlukan

id hakim dari, rengat dan, digelar sekali, seminggu pengadilan, negeri kuansing diperlukan

Hakim dari Rengat dan Digelar Sekali Seminggu, Pengadilan Negeri Kuansing Diperlukan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau meminta kepada Pemerintah Kabupaten mendukung terealisasi berdiri sebuah kantor Pengadilan Negeri (PN) yang mandiri, refresentatif di Kuansing, karena untuk mempermudah proses persidangan sejumlah kasus yang tidak hanya digelar seminggu sekali di Kota Teluk Kuantan.

" Kami melihat sidang hanya digelar empat kali saja setiap bulan," kata masyarakat Kuansing Herman (45) di Teluk Kuantan, Sabtu (8/7).

Mereka mengatakan, sudah lama masyarakat menanti berdirinya kantor PN di Kuansing, sebagai kota yang sudah maju layak dilengkapi berbagai fasilitas pendukung untuk berbagai kebutuhan dalam melayani warga, salah satunya perkantoran Pengadilan Negeri Kuansing (PNK).

Ratusan kasus harus disidangkan, jika hanya menunggu Majelis Hakim dari Kota Rengat (Indragiri Hulu). Hal ini tentu merugikan masyarakat, sidang sejumlah kasus dituntaskan hanya satu hari setiap Kamis, hal ini menghambat proses penegakkan hukum.

" Karena itu, Pemerintah, Swasata, pihak Kejaksaaan dan Pengadilan harus mengusulkan terealisasi aspirasi masyarakat itu," sebutnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Darma Indo Damanik mengatakan, sudah saatnya Kuantan Singingi sebagai Ibu Kota Kabupaten memiliki gedung Pengadilan Negeri (PN) yang lengkap untuk melayani kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan semua perkara kasus yang masuk.

" Tempat sidang belum memadai yang ada di Kuansing saat ini," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jauh hari sudah menghibahkan lahan untuk mempercepat dibangunnya gedung baru untuk Pengadilan di Teluk Kuantan, jumlah perkara setiap minggu rata - rata mencapai 50 kasus yang harus disidangkan setiap minggu.

Proses pembangunan sudah diusulkan ke Mahkamah Agung (MA), Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Pengadilan Teluk Kuantan sudah ada, hanya saja sampai saat ini belum diresmikan, jika persidangan masih tergantung dengan Indragiri Hulu prosesnya agak lambat karena jarak sangat jauh. ***2***