Pertalite Riau Termahal se-Indonesia, DPRD Bentuk Pansus Pajak Bahan Bakar

id pertalite riau, termahal se-indonesia, dprd bentuk, pansus pajak, bahan bakar

Pertalite Riau Termahal se-Indonesia, DPRD Bentuk Pansus Pajak Bahan Bakar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau segera membentuk Panitia Khusus untuk mengkaji dampak penurunan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi sebelum melakukan revisi terhadap peraturan daerah nomor 4/2015 pasal 24 ayat 2.

Anggota Badan Musyawarah DPRD Riau, Yusuf Sikumbang di Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan dampak negatif atau positif penurunan pajak BBM non subsidi. Untuk itu, DPRD Riau akan membentuk Panitia Kusus untuk segera melakukan kajian.

"Dengan penurunan pajak tersebut, kami harus kaji itu dulu. Apa dampaknya terhadap pendapatan daerah? Kami mesti tanyakan juga ke Badan Pendapatan Daerah. Untuk itu akan dibentuk pansusnya, Pekan depan paripurna akan digelar,"ucap Yusuf Sikumbang.

Politisi PKB Riau ini mengasumsikan, hitungannya dengan pajak sebesar 10 persen bisa didapatkan pendapatan sebesar Rp100 miliar. Namun jika dikurangi menjadi lima persen maka besar kemungkinan pendapatan menurun menjadi Rp50 miliar.

Kajian tersebut, kata Yusuf, sangat diperlukan untuk melakukan revisi perda pajak BBM non subsidi. Yusuf juga menilai, dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 sudah berjalan sehingga realisasi penurunan pajak tersebut berkemungkinan dilaksanakan pada tahun mendatang.

"Sekalipun pansus memutuskan untuk merevisi Perda tersebut tetap belum bisa diterapkan pada 2018 ini. Karena kalau 2019 saya rasa tidak masalah. Nanti pembahasan APBD murni pada Maret, April, Mei dan Juni. Ini kami pertimbangkan,"jelasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan mekanisme revisi perda pajak tersebut bisa digesa, dan hanya memakan waktu paling lama dua bulan.

"Ini kan hanya merevisi satu ayat dengan mengganti dari pajak 10 persen menjadi, paling tinggi 10 persen. Sehingga kita bisa mematok pajak dibawahnya. Paling lama itu dua bulan, karena ini kepentingan masyarakat makanya diprioritaskanlah," sebut Suhardiman yang juga merupakan Anggota Banmus DPRD Riau.

Sebagaimana diberitakan, akibat naiknya harga pertalite oleh Pertamina tanpa ada pengumuman dari Rp7.900 menjadi Rp8.000 perliternya, membuat masyarakat resah. Masyarakat menilai bahwa mahalnya harga pertalite tersebut selain dari kenaikan dari Pertamina juga akibat tingginya pajak BBK oleh Pemprov sebesar 10 persen. Sedangkan daerah lain hanya lima persen.