Pansus Ranperda Karhutla DPRD Riau Berencana Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan, Ini Ketentuannya

id pansus ranperda, karhutla dprd, riau berencana, bolehkan masyarakat, bakar lahan, ini ketentuannya

Pansus Ranperda Karhutla DPRD Riau Berencana Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan, Ini Ketentuannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Rancangan peraturan daerah tentang Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Riau berencana memasukkan poin masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan membakar maksimal dua hektare dengan izin dan syarat tertentu.

Ketua Pansus Karhutla DPRD Riau Hardianto di Pekanbaru, Selasa mengatakan pihaknya akan memperjelas aturan tersebut dalam Ranperda yang saat ini tengah disiapkan, karena aturan membakar lahan maksimal dua hektare, sesuai dengan pasal 69 undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan sejalan dengan kearifan lokal.

"Nantinya aturan dan tata cara pembakaran hutan yang dimaksud undang-undang tersebut tidak melenceng dalam pelaksanaannya. Kita tidak ingin aturan ini justru membingungkan dan malah menjerumuskan masyarakat. Makanya diperjelas dalam Ranperda," sebut Hardianto.

Ketua Komisi IV DPRD Riau mengatakan, nantinya pihaknya akan meminta masukan Lembaga Adat Melayu Riau, pihak kepolisian, kejaksaan, perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya untuk memberikan saran, karena Perda ini untuk kepentingan bersama.

Sementara itu, dari kabupaten/kota juga meminta agar Pemprov Riau menganggarkan pendanaan untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di kabupaten/kota.

Mereka mengaku keterbatasan anggaran, sehingga mengaharapkan Pemprov Riau memberikan perhatian untuk MPA tersebut.

Dikatakannya, pihaknya sudah bertemu dengan kabupaten/kota mempertimbangkan permintaan tersebut, selain itu pihaknya juga membicarakan bagaimana kedepannya tidak ada bencana asap dan Karhutla besar seperti 2015 lalu.

"Karena bencana karhutla telah menimbulkan kerugian besar bagi Riau, merusak ekosistem hutan, dan juga berdampak besar kesehatan, pendidikan, perekonomian," sebut Hardianto. ***2***