Baru 30 Persen Pelanggan Telkomsel Registrasi Kartu

id baru 30, persen pelanggan, telkomsel registrasi kartu

Baru 30 Persen Pelanggan Telkomsel Registrasi Kartu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Telkomsel wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menyatakan hingga kini baru 30 persen dari pelanggan setempat yang melakukan registrasi ulang kartu telepon.

"Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi ulang kartu sampai hari ini baru direspon 30 persen dari total pelanggan Sumbagteng, ini angkanya sangat kecil mengingat waktu dua bulan lagi 28 Februari 2018 akan berakhir," kata General Manager Sales Regional Sumbagteng, Ihsan kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ihsan menjelaskan melihat minimnya pelanggan yang registrasi ulang kartu ini pihaknya bertanggungjawab menyosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat, sebab kasihan mereka akan menanggung dampak yang luar biasa dimana kartunya tidak lagi bisa digunakan.

Karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, tegas mengingatkan agar registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Apalagi Telkomsel merupakan provider kartu no satu di Indonesia dan paling banyak digunakan oleh massyarakat Sumatera khususnya propinsi Riau mengajak pelanggannya melakukan regulasi baru soal registrasi ulang kartu prabayar, ternyata belum berdampak signifikan. Pasalnya, hingga saat ini untuk area Sumbagteng dengan 16 juta pelangganya, baru 30 persen melakukan registrasi ulang.

"Jangan tunggu masa habis pendaftaran, mumpung masih ada waktu. Kami mengimbau semua pelanggan Telkomsel area Sumbagteng untuk meregistrasi ulang kartunya," ajak Ihsan.

Tidak itu saja, jelas dia lagi jika tidak melakukan registrasi selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari itu, semua kontak diblokir. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan atau out going. Artinya, tidak bisa menelepon, dan tidak bisa SMS. Akan tetapi pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk.

"Nah jika dalam waktu 15 hari kemudian tetap tidak melalukan proses registrasi, maka akan diblokir in comingnya. Ini pelanggan sudah tidak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS. Pada 15 hari berikutnya, jika belum juga meregistrasi kartu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran total, baik itu data maupun layanan," tegas Ihsan.

Ia menambahkan setiap pelanggan sangat mudah melakukan sendiri registrasi tanpa harus mencari bantuan tentunya dengan mengikuti panduan dibawah ini yakni, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.

Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana). Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):

REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL,Axis):DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari),Tri, dan Smartfren:16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Sementara Pelanggan lama (kartu SIM aktif). Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):

ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.