Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mengumumkan 11 perusahaan investasi bodong yang ditutup oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produk entitas tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Riau Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa.
Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.
Adapun entitas yang dihentikan kegiatannya PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First An ugerah Karya Wisata/ First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, 10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM dan PT CMl Futures.
Dengan diumumkannya penutupan 11 entitas ini OJK Riau menghimbau agar masyarakat tidak lagi mau terayu untuk melakukan investasi yang tidak jelas. Selain juga mewaspadai kalau-kalau mereka berubah nama namun tetap menjalankan operasinya.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada, " imbau Nurdin.
Sementara itu Ketua Satgas Waspada lnvestasi Tongam L. Tobing melalui rilisnya menyatakan pihaknya telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.
Namun dari 11 yang ditutup hanya delapan entitas yang hadir pada proses klarivikasi, diantaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Selanjutnya sebut dia delapan entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Namun bagi yang tidak hadir tetap dimintakan kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
"PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat, " tegas Tongam.
Berita Lainnya
Oknum dokter di Tangerang diduga lakukan tindakan asusila
07 August 2023 1:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas terukur terhadap KKB
16 April 2021 12:19 WIB
Karena Lakukan TIndakan Pidana, Tiga WNA Asal Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Siak
28 August 2018 11:15 WIB
Wako Pekanbaru: ASN Lakukan Pungli Akan Mendapatkan Tindakan Tegas
18 October 2016 23:10 WIB
Ian Kasela Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Tindakan Asusila ke Polisi
06 February 2016 19:52 WIB
Kuasa Hukum RAPP Tegaskan Permohonan ke PTUN Bukanlah Bentuk Melawan Pemerintah
18 December 2017 20:30 WIB
Investasi di Pekanbaru triwulan I capai Rp1,6 triliun
09 May 2024 11:11 WIB
Indonesia dan China perdalam kerja sama bidang investasi dan ketenagakerjaan
08 May 2024 11:10 WIB