Oknum Polisi Pemilik Sabu Pernah Lakukan Enam Tindak Pidana

id oknum polisi, pemilik sabu, pernah lakukan, enam tindak pidana

Oknum Polisi Pemilik Sabu Pernah Lakukan Enam Tindak Pidana

Selatpanjang (Antarariau.com) - Selama bertugas di Markas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Briptu TH memiliki jejak rekam yang buruk sebagai aparat penegak hukum setempat. Ternyata dia pernah melakukan sejumlah tindak pidana sejak tahun 2012 lalu sebanyak enam kali pelanggaran.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, tersangka pernah melakukan pelanggaran kode etik terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di parkiran Hotel Marina, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 25 Maret 2012 silam.

"Akibat perbuatannya, tersangka telah menjalani hukuman selama 10 bulan kurungan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bengkalis, sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.446/Pid.B/2013/PN.Bks tertanggal 23 Oktober 2013," katanya.

Briptu TH pernah juga melakukan pelanggaran PPRI nomor 2 tahun 2003 dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan Nomor: LP/32/II/2017/Sipropam tertanggal 27 Februari 2017 dan telah dilakukan sidang disiplin dengan putusan penempatan khusus 21 hari kurungan serta teguran tertulis berdasarkan Keputusan Penghukuman Disiplin Nomor: KHD/34/V/2017/ Sipropam tertanggal 02 Mei 2017.

Ia juga melakukan pelanggaran PPRI nomor 2 tahun 2003 yaitu tidak masuk dinas selama 16 hari kerja tanpa keterangan secara berturut-turut, berdasarkan Nomor: LP/01/II/SPKT tertanggal 09 Februari 2017.

"Setelah menjalani sidang disiplin dengan putusan penempatan 21 hari kurungan, lagi-lagi ia melakukan pelanggaran yang sama sebanyak dua kali di bulan Juli tahun 2017 yakni dengan berdasarkan putusan Nomor: LP/63/VII/2017/Sipropam tertanggal 18 Juli 2017 dan Nomor: LP/64/VII/2017/Sipropam tertanggal 29 Juli 2017," terangnya.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan Briptu TH adalah melanggar pasal 378 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan dihukum dengan kurungan penjara selama enam bulan, berdasarkan petikan putusan Nomor: 32/Pid.B/2015/PN.Bks tertanggal 27 Maret 2015.

Oleh: Erick Afnando