Ende, (Antarariau.com) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan mendukung penuh kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementeriannya.
"Kasus OTT di Kemendes adalah masalah hukum, saya senang sekali karena ada kasus OTT karena setiap masalah harus ditanggani dan kita hormati semua proses yang berlaku di KPK," katanya kepada wartawan di Ende, Jumat.
Ia menyatakan dirinya sangat mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan Eko berharap dukungan itu tidak hanya berasal dari dirinya tetapi juga berasal dari seluruh pegawai di Kementerian tersebut.
Eko menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satupun warga bangsa ini yang kebal hukum. Bahkan menurutnya dirinyapun bisa terjerat kasus hukum jika memang dianggap bersalah oleh hukum.
"Tidak ada satu pun orang di negara ini kebal hukum. Kita harus mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," tambahnya.
KPK melakukan OTT terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).
Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Eko mengatakan, terkait WTP tersebut ia belum mengetahui secara pasti mengapa harus ada kasus penyuapan baru ada WTP padahal sejauh ini pihaknya sudah bekerja secara maksimal.
"Saya tidak tahu, tetapi setahu saya kami sudah dapat WTP, saya juga tidak tahu kenapa kita harus ada memberikan sesuatu. Jadi kita serahkan saja ke KPK nanti KPK yang akan menangganinya," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Kemendes PDTT juga segera melakukan bersih-bersih di Kementeriannya untuk mencegah terjadi hal-hal yang melanggar hukum di Kementerian tersebut.
Berita Lainnya
Peduli ekonomi desa, Gubernur Syamsuar terima penghargaan dari Menteri Desa PDTT
03 February 2023 14:22 WIB
Menteri Desa PDTT RI puji Kampar sebagai beradat dan agamis
13 August 2022 17:00 WIB
Menteri Desa PD TT RI akan hadiri penutupan Bagholek Godang
09 August 2022 19:31 WIB
Wakil Menteri Desa PDTT katakan warga yang pulang kampung harus karantina selama 14 hari
28 March 2020 15:55 WIB
Konflik Lahan Antara Transmigran dan Penduduk Lokal di Kalteng, Menteri Desa PDTT Kirim Tim
25 April 2018 21:45 WIB
Meski Tenggelamkan 4 Desa Rohul, Menteri Desa PDTT Dukung Pembangunan Waduk Lompatan Harimau
25 April 2018 20:20 WIB
Menteri Desa PDTT Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Kampar
23 April 2018 21:10 WIB
Terkait OTT Edhy Prabowo, Mahfud MD: Pemerintah dukung KPK
25 November 2020 16:27 WIB