Pekanbaru (Antararaiau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah sebesar Rp32 miliar akibat pencabutan Hinder Ordonantie (HO) atau izin tempat usaha atau kegiatan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan dihapusnya HO ini kita berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp32 miliar tahun ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Antara di Pekanbaru, Riau, Senin.
HO merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Ketetapan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah tersebut dicabut dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini ditetapkan pada akhir Maret 2017.
Menurut Jamil, ketetapan itu mulai diberlakukan pada awal April 2017 ini. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp32 miliar.
"Sebetulnya disuruh untuk meningkatkan PAD. Sementara salah satu (sumber) PAD itu dicabut. Otomatis pendapatan berkurang," ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau guna membahas Permendagri yang telah dikeluarkan tersebut. Nantinya hasil koordinasi akan diupayakan untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, dia mengatakan, akan terus berupaya untuk mencari celah guna menggenjot PAD yang berpotensi menguap dengan adanya HO itu.
Kementerian Dalam Negeri menilai izin HO sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha atau "ease of doing business" di Indonesia.
Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya merealisasikan target PAD yang dipatok sebesar Rp800 miliar pada 2017 ini. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp535 miliar.
Berita Lainnya
Tilang manual di Pekanbaru bakal ditiadakan
24 October 2022 17:11 WIB
Honorer dihapuskan, Bupati Siak minta tambahan formasi PPPK
09 June 2022 20:07 WIB
243 jabatan struktural di Pemkab Siak bakal dirampingkan, bagaimana dampaknya?
20 April 2021 14:46 WIB
Horeee, denda pajak kendaraan di Riau dihapuskan
29 August 2020 13:31 WIB
42 Pemilih Ganda Dihapuskan, Bawaslu Pastikan Dumai Bersih Dari Data Ganda
17 September 2018 12:30 WIB
Remisi Tahanan Kabur Belum pasti Dihapuskan
15 May 2017 14:15 WIB
Jamkesda Dihapuskan, Berobat Di Puskesmas Bengkalis Masih Tetap Gratis
18 January 2017 13:25 WIB
ICJR Meminta Hukuman Cambuk Di Aceh Dihapuskan
23 October 2016 14:20 WIB