Tilang manual di Pekanbaru bakal ditiadakan

id Satlantas Polresta Pekanbaru ,Tilang manual dihapuskan

Tilang manual di Pekanbaru bakal  ditiadakan

Ditlantas Polda Riau saat mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalulintas (ANTARA/Ho-Ditlantas Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk tetap taat aturan berlalu lintas meski penindakan tilang manual sudah ditiadakan.

Kompol Angga menyampaikan bahwa tilang manual memang sudah tidak dilakukan lagi oleh anggotanya. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Polantas dilarang melakukan tilang manual.

Sesuai surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak lagi menggunakan tindak tilang manual.

“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan tidak ada lagi tulang manual. Penindakan penegakan hukum hanya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” terang Angga.

Angga menjelaskan, penindakan mengandalkan ETLE tersedia dua jenis yaitu statis dan mobile.

ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu. Sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

“Jadi petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar lalulintas, tegur, perbaiki, arahkan, kemudian dilepaskan," lanjutnya.

Disebutkan Angga, meski tidak ada lagi tilang manual bukan berarti masyarakat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.

“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antar pengguna kendaraan di jalan,” pungkasnya.