Polres Bengkalis Amankan Kapal Pengangkut kayu Ilegal

id polres bengkalis, amankan kapal, pengangkut kayu ilegal

Bengkalis, 5/4 (ANTARA) - Jajaran Polisi Air (Polair) dari Satuan Polisi Resor (Satpolres) Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil mengamankan kapal berikut tujuh ton kayu olahan tanpa dokumen lengkap (ilegal) yang diangkutnya. Kepala Polres Bengkalis, AKBP Marudut Hutabarat, melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair, AKP Wilson Batubara, di Bengkalis, Senin mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterimanya dari beberapa warga. Warga yang memberikan informasi itu berada tidak jauh dari lokasi tempat diangkutnya kayu jenis broti dan papan berdiameter 25 centimeter dengan panjang 4 - 6 meter oleh kapal tersebut. "Penangkapan ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat sekitar. Untuk selanjutnya, kami akan memproses barang bukti tersebut untuk melajak cukongnya," papar AKP Wilson. Dijelaskan Wilson, kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal tanpa nama. Dan berhasil diamankan petugas pada Minggu (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Perairan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain menyita barang bukti kayu olahan dan kapal tersebut, pihaknya juga berhasil meringkus dua tersangka awak kapal RN (46) warga Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, dan SUP (39) warga Tanjung Harapan, Selatpanjang. "Untuk saat ini dua tersangka sudah kita amankan, dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. Untuk kapal yang belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya, Kasat Wilson berjanji akan menahannya hingga pemiliknya datang sendiri ke Markas Polres Bengkalis.