Pekanbaru (ANTARA) - Sopir bus Transmetro Pekanbaru berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/1) lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru Ipda Ikhwanul Fajri saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat korban sedang joging dan hendak menyeberang jalan.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas, bus melaju dengan kecepatan 47 kilometer per jam saat menabrak korban yang berusaha menyeberang,” ujar Ikhwanul.
Korban mengalami luka parah di kaki, wajah, dan telinga hingga meregang nyawa saat mendapat perawatan medis di rumah sakit.
SF kini dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca juga: Pengemudi tewaskan satu keluarga di Pekanbaru akui konsumsi sabu agar tak ngantuk
Baca juga: Keluarga korban kecelakaan di Pekanbaru minta pelaku dihukum berat