Pekanbaru (Antarariau.com) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Rumbai Kota Pekanbaru akan menertibkan pedagang yang memperjual - belikan kios di wilayah tersebut dengan membuat kebijakan baru.
"Mengatasi persoalan maraknya aktivitas jual-beli kios yang dilakukan oleh oknum pedagang di Pasar Rumbai kami akan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP)," kata Kepala UPTD Pasar Rumbai Kota Pekanbaru Rino Edrianto di Pekanbaru, Kamis.
Rino Edrianto menjelaskan dengan diterbitkannya SHP ini nanti pihaknya akan mengetahui siapa oknum yang memperjual-belikan dan menyewakan kios.
"Memang selama ini sudah banyak yang kedapatan sama kita ada kios yang disewakan dan diperjual belikan," sebutnya.
Jual beli kios dan los ini sudah merugikan Pemko Pekanbaru, yang berakibat kepada penunggakan.
Untuk itu sebut dia lagi pihaknya saat ini memang sedang berupaya bagaimana untuk mengetahui siapa oknum pedagang yang sudah memperjual-belikan kios milik pemerintah.
Sebelum penertiban ini kata Rino, pihaknya sudah melayangkan surat edaran untuk segera melakukan pengurusan SHP kepada seluruh pedagang di Pasar Rumbai.
Surat resmi ini menerangkan bahwa yang bersangkutan diberi izin untuk berdagang atas nama pribadi. Namun itu akan dikeluarkan setelah pedagang melunasi seluruh tunggakannya.
"Artinya, untuk mendapat SHP itu, seluruh tunggakan pedagang kios ataupun los harus dilunasi terlebih dahulu," sebut Rino lagi.
"Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan kebakaran jenggot. Karena yang kita keluarkan hanya SHP bagi yang berjualan saat ini," tegasnya lagi.
Dengan diterapkannya SHP ini, tambah Rino, Pendapatan Asli Daerah dari kios dan los Pasar Rumbai untuk Pemko Pekanbaru bisa ditingkatkan.
"Pedagang kita beri toleransi sampai enam bulan untuk mengurus SHP. Kalau tidak juga, akan kita eksekusi dengan tim dan tidak boleh berjualan lagi di pasar ini," tutur Rino pula.
Bagi yang tidak bisa menepati waktu maka akan ada sanksi.
"Sedangkan kios ataupun los yang tutup atau tidak melakukan aktivitas dalam dua bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tambahnya.