Baca Nih...Batas Iuran BPJS Kesehatan Bagi PPU Rp8 Juta

id baca nihbatas, iuran bpjs, kesehatan bagi, ppu rp8 juta

Baca Nih...Batas Iuran BPJS Kesehatan Bagi PPU Rp8 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan menetapkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar Rp8 juta.

"Dengan demikian, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali PTKP yaitu sebesar Rp4.725.000, jelas tidak berlaku lagi," kata Kepala Divre II BPJS Kesehatan Hidayat Sumintapura, di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan itu, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2016, BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden (vide pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Menurut dia, menurut Perpers no 19 tahun 2016 besaran iuran dengan ketentuan batas paling tinggi Rp8 juta gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi PPU juga diamanatkan dalam pasal 16 C.

Ia mengatakan, penetapan lainnya juga sejumlah hal terkait regulasi BPJS Kesehatan sebagai berikut meliputi perubahan batasan kelas rawat untuk PPU yakni jika gaji/upah sampai dengan Rp4 juta untuk hak perawatan kelas II, dan besaran gaji/upah diatas Rp4 juta dengan Rp8 juta maka peserta mendapatkan hak perawatan di kelas I.

"Dengan demikian, batasan kelas rawat untuk PPU yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan nilai 1,5 kali PTKP tidak berlaku lagi," katanya.

Berikutnya, sesuai dengan pasal 16 H ayat (4) bahwa pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan yang iurannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah pekerja diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Ia menekankan, demi tertib administrasi kepesertaan, penambahan peserta, pengurangan peserta dan perubahan data (termasuk data gaji dan email) dilaporkan paling lambat tiap tanggal 20 untuk masa berlaku mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.