Menghidupkan Kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara

id menghidupkan kembali, garis-garis besar, haluan negara

Menghidupkan Kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara

Jakarta, (Antarariau.com) - Seluruh alat kelengkapan DPR RI, fraksi partai politik, dan semua kelompok Dewan Perwakilan Rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rapat gabungan di Jakarta, Rabu (25/1), sepakat menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Langkah-langkah ke depan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tampaknya bakal membawa konsekuensi pada amendemen Undang-Undang Dasar 1945, bila tidak mendapatkan langkah lain.

Pada pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD) 1945 yang asli, atau sebelum diamendemen sejak 1998 seiring dengan datangnya era reformasi, disebutkan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Sepanjang era reformasi, UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan sebanyak empat kali yakni amendemen pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, amendemen kedua pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

Kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN dihapuskan dalam amendemen ketiga UUD 1945 sehingga hanya berbunyi MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Nah, dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD itu, kini MPR berarti harus melakukan amendemen atau perubahan UUD kembali untuk memasukkan kembali kewenangannya dalam menetapkan GBHN terkait upaya menghidupkan kembali GBHN tersebut.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dalam proses untuk menghidupkan kembali GBHN, berbagai elemen di MPR yang terdiri atas Alat Kelengkapan DPR RI, fraksi-fraksi, dan kelompok-kelompok DPD RI, telah sepakat untuk melakukan amendemen terbatas atas UUD 1945 agar MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan GBHN sehingga dapat menghidupkan kembali GBHN.

MPR menjadwalkan dalam rapat gabungan berikutnya dibahas mekanisme menghidupkan kembali GBHN dan membahas substansi materi GBHN yang akan menjadi acuan arah pembangunan jangan menengah dan jangka panjang.

Bersambung ke halaman 2 ...