Pascapailit, Bumi Asih jaya Riau Verifikasi 500 Polis Kreditur

id pascapailit bumi, asih jaya, riau verifikasi, 500 polis kreditur

Pascapailit, Bumi Asih jaya Riau Verifikasi 500 Polis Kreditur

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 500 berkas kreditur polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya asal Provinsi Riau yang sudah melakukan klaim kini diverifikasi melalui kurator ditunjuk pascapailit.

"Kami sudah umumkan lewat pesan seluler hari ini Jumat semua kreditur datang mendaftar lagi," kata Kuasa Hukum Kurator Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk wilayah Riau Madyo Sidhiarta di Pekanbaru, Jumat.

Madyo Sidhiarta menjelaskan ini adalah proses pra verifikasi bagi berkas kreditur yang sudah melakukan klaim sebelumnya. Selanjutntya akan dilanjutkan dengan verifikasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Seluruh kreditur yang sudah mengajukan klaim akan diverifikasi, sebelum finalnya tanggal 15 November di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tegasnya.

Ia menjelaskan proses ini dilakukan di masing-masing wilayah se- Indonesia, sedangkan untuk Riau di Pekanbaru.

Menurut dia lagi untuk proses verifikasi 15 November nanti adalah langkah awal dilakukannya tagihan kreditur. Juga penentuan besaran nilai yang diganti rugi.

Walau diakuinya belum semua pemilik polis dipanggil akibat kesalahan teknis, akan ada ada tahap selanjutnya, makanya kreditur tidak perlu kuatir.

"Kurator akan tetap memproses berkasnya, yang penting sudah melakukan klaim sebelumnya," tegasnya menambahkan.

Ia juga mengimbau bagi kreditor yang belum dipanggil tetapi sudah mengajukan klaim agar bersabar. Karena nantinya akan diproses verifikasi.

Sebelumnya diberitakan sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung tentang kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit).

Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan dari Pemohon dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.

Para pemegang polis juga diharapkan dapat mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matraman Raya No. 165-167, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.