Semarang (Antarariau.com)- Sulaiman (28), tersangka kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta diperiksa ulang untuk berita acara pemeriksaan, menyusul dugaan pelanggaran prosedur penyidikannya.
"Kami sudah kirim surat ke Kejaksaan Negeri Demak berkaitan dengan permintaan itu," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Minggu.
Menurut dia, surat yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta tersebut, berisi permintaan kepada Kejaksaan Negeri Demak agar tidak menyatakan penyidikan perkara tersebut lengkap dan memberikan petunjuk kepada penyidik bea cukai.
Petunjuk yang dimaksud, kata dia, penyidik bea cukai diminta memeriksa ulang tersangka karena ada dugaan pelanggaran prosedur.
"Pada BAP ulang agar tersangka berbicara jujur mengenai kasus tersebut, termasuk soal dugaan pemberian upeti terhadap oknum petugas bea cukai," katanya lagi.
Selain itu, lanjut dia, BAP itu nantinya juga harus dilengkapi dengan saksi yang dihadirkan tersangka sesuai dengan perintah KUHAP.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Yosep, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah terjadi pelanggaran prosedur.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga milik tersangka tidak disertai surat tugas," kata dia.
Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku dianiaya saat diperiksa di kantor Bea Cukai Kota Semarang.
Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha sebelumnya saat dikonfirmasi menyatakan tidak benar telah terjadi pelanggaraan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
"Tersangka ini tertangkap tangan, jadi tidak perlu surat penangkapan," katanya pula.
Selain itu, ia juga membantah terjadi penganiayaan terhadap Sulaiman saat dia diperiksa di kantor bea cukai setempat.
"Setelah diperiksa langsung kami tahan di LP Kedungpane. Kalau memang kondisinya sakit tentu LP akan menolaknya," ujarnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850 ribu batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.
Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Berita Lainnya
Bos Rokok Ilegal Di Demak Gugat Praperadilan Dirjen Bea Cukai
03 October 2016 10:29 WIB
KPU Inhu gelar PSU ulang di TPS 12 karena ada pelanggaran
16 February 2024 18:04 WIB
Ada dugaan pelanggaran saat pendakian Gunung Marapi
07 December 2023 10:43 WIB
PWI tegaskan tak ada pelanggaran kode etik dalam program Mata Najwa Jilid 6
08 November 2021 17:05 WIB
Ada 105 pelanggaran kampanye Pilkada Riau, terbanyak masalah netralitas ASN
09 December 2020 7:33 WIB
Ada 25 pelanggaran kampanye Pilkada di Riau, termasuk politik uang
30 October 2020 7:09 WIB
Wah, ada indikasi pelanggaran lain di Malaysia
12 April 2019 18:12 WIB
Ada anak-anak saat kampanye akbar di GBK
09 April 2019 7:53 WIB