Tembilahan (Antarariau.com) - Sebanyak 248 narapidana di Lapas kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari kemerdekaan RI ke 71. Di antara penerima remisi, ada 128 narapidana kasus korupsi dan 17 narapidana perkara terorisme.
"Enam orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, sedangkan yang lainnya mendapat remisi enam bulan, lima bulan, empat bulan, tiga bulan, dua bulan dan remisi sebulan," kata Kepala Lapas kelas II A Tembilahan Darwinsyah di Tembilahan, Rabu.
Sebelumnya telah diajukan remisi untuk 415 narapidana, namun yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 248 narapidana.
"Semuanya merupakan narapidana tindak kriminal, untuk pidana koruptor saat ini belum ada yang menerima remisi," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa mendapatkan remisi merupakan hak seluruh narapidana, namun tetap mengacu kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Salah satu syarat umum mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik selama dalam tahanan minimal selama enam bulan," ujarnya.
Ia berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi dapat menyikapinya dengan baik dan bijaksana serta dapat dijadikan motivasi untuk kehidupan yang lebih baik.
"Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi, kemudian bagi yang mendapat remisi bebas selamat kembali bermasyarakat dan bertemu dengan keluarganya," katanya.
Pemerintah memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, menjelaskan remisi umum I diberikan kepada 78.487 narapidana dan remisi umum II kepada 3.528 narapidana.
"Remisi umum II ini narapidana langsung bebas," katanya usai memimpin upacara peringatan kemerdekaan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu.