Penanganan Kasus Karhutla Riau Butuh Perbaikan Kordinasi Dari Pihak terkait

id penanganan kasus, karhutla riau, butuh perbaikan, kordinasi dari, pihak terkait

Penanganan Kasus Karhutla Riau Butuh Perbaikan Kordinasi Dari Pihak terkait

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi III DPR RI Hasrul Azwar mengatakan perlunya perbaikan koordinasi antara Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Setelah mereka tahu (melakukan penyidikan), ternyata ada surat dari menteri, bahwa lahan perusahaan (ternyata) menjadi pengawasan dari menteri (KLHK)," kata Hasrul usai pertemuan di Polda Riau, Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan hal itu usai pertemuan dengan jajaran Polda Riau membahas alasan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ia mengatakan, beberapa alasan dikeluarkannya SP3 itu adalah adanya tumpang tindih antara penyidik kepolisian dengan KLHK.

Menurut dia, selain alasan bahwa lahan perusahaan di bawah pengawasan KLHK, ternyata dalam beberapa kasus penyidik pegawai negeri sipi (PNS) yang lebih dulu menangani lahan perusahaan yang terbakar tersebut.

"Ada penyidik PNS yang sudah menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan, ada kemungkinan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polda Riau tidak berkoordinasi dengan KLHK hingga menyebabkan 4 dari 15 perusahaan dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Sepertinya seperti itu," kata politisi PPP itu menjawab pertanyaan wartawan terkait koordinasi Polda Riau dengan KLHK dalam penanganan karhutla.

Hasrul bersama sejumlah anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Polda Riau. Dalam kunjungan itu, sejumlah permasalahan dibahas, termasuk salah satunya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau kepada 15 perusahaan yang diduga membakar lahan.

Usai pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup selama lebih dari 3,5 jam itu, Hasrul lebih dulu turun dari lantai 2, tempat diselenggarakan rapat kerja itu. Menurut pria asal Sumatera Utara tersebut, Komisi III tidak akan menerima mentah-mentah alasan keluarnya SP3 oleh Polda Riau itu.

Hal itu bertolak belakang dengan yang disampaikan Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR yang justru mendukung dan menghormati keputusan Polda Riau menerbitkan SP3.

"Ini belum selesai. Kami laporkan dalam rapat internal, kami akan menentukan sikap. Tidak semudah itu bagi kami," ujarnya.

Polda Riau pada 2015 menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya, yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Sebanyak 11 perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya, yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.