Bupati Bengkalis Perintahkan Aparatur Desa Transparan Dalam Pengelolaan Dana

id bupati bengkalis, perintahkan aparatur, desa transparan, dalam pengelolaan dana

Bupati Bengkalis Perintahkan Aparatur Desa Transparan Dalam Pengelolaan Dana

Bengkalis (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar senantiasa transparan dan mentaati peraturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku dalam pengelolaan dana desa.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyebutkan, undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. mulai dari kewenangan dalam mengelola pemerintahan sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Setiap desa di Kabupaten Bengkalis telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD Bengkalis maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan sistem pemerintahan desa yang transparan, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administrtif, maupun implementatifnya.

Maka dari itu, lanjutnya lagi, agar tidak salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, setiap desa di Kabupaten Bengkalis didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.

"Langkah ini perlu, karena pemerintahan desa tidak bisa dibiarkan bekerja dan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Dana desa yang besar berpotensi untuk disalahgunakan bila tidak disertai dengan pengawasan yang baik dan benar," ujarnya lagi.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh Kepala Desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa.

"Kepala desa harus berhati-hati, cermat, dan amanah dalam mengelola desa," katanya.

Ungkapan ini disampaikan Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/7).

Dalam acara tersebut, terlihat hadir, Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber pada sosialisasi kali itu. Tampak juga Plt Asisten I Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum dan Kepala BPMPD Bengkalis, Ismail serta ratusan aparatur desa se Kabupaten Bengkalis.