Pelaku Curas Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara

id pelaku curas, divonis enam, tahun kurungan penjara

Pelaku Curas Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara

Tanah Putih, Rohil (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Riau menggelar sidang vonis terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Safrana alias Nanang (33), terdakwa divonis majelis hakim dengan hukuman enam tahun penjara.

Nanang merupakan warga Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rohil pada pertengahan Juni 2015 lalu karena telah melakukan kejahatan curanmor motor Honda Supra X 125 warna merah, Hp 4 unit, dengan TKP Simpang Mutiara (LP 2014 Polres).

Selanjutnya penganiayaan dan pengancaman (LP 2014 Polres), Curas Simpang SD Jalan Lintas Sintong Kecamatan Tanah Putih, dengan BB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam (LP 2015 Polsek Tanah Putih), Pembakaran Cafe Nining Banjar XII Kecamatan Tanah Putih (LP 2015 Polsek Tanah Putih), Curanmor sepeda motor jenis Vixon di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih (LP 2015 Polres) dan Curas mobil box dengan uang lebih kurang Rp60 juta di Jalan Lintas Mutiara-Sintong (LP 2014 Polres Rohil).

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis kemarin sekitar pukul 17.50 Wib itu dimana terdakwa Nanang di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil dengan hukuman enam tahun penjara, yang artinya lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh hakim ketua Sutarno didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manulang dan Eswin Andry.

Terdakwa dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil.

Sebelum sidang dimulai hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, dan terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan sehat serta siap menjalani persidangan.

Selanjutnya hakim membacakan beberapa pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan bahwa terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan menyesali perbuatan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa yaitu bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama dan merugikan orang banyak.

Dengan demikian terdakwa dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Oleh karenanya terdakwa kami tuntut enam tahun penjara, sementara barang bukti yang masih ada dikembalikan pada korban," kata hakim Sutarno.

Setelah membacakan vonis, kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan, namun terdakwa tidak menjawab dan mengatakan minta diringankan.

"Mana bisa lagi, kalau mau banding saja, biar nanti Pengadilan Tinggi yang menentukan apakah bisa diringankan, tetap atau malah lebih ditinggikan hukumannya," kata Sutarno.

Mendengar keterangan hakim tersebut terdakwa langsung tertunduk lemas dan selanjutnya ia mengatakan bahwa ia menerima putusan yang telah dibacakan.

Demikian pula JPU juga setuju atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Karena terdakwa setuju atas putusan yang telah kami bacakan, maka sidang kami tutup sampai disini, dan kami perintahkan terdakwa kembali ke dalam tahanan," sebut Sutarno mengakhiri.