Tembilahan, (Antarariau.com) - Bupati Indragiri Hilir, Provinsi Riau Muhammad Wardan menyerahkan zakat pola produktif Baznas kabupaten setempat sebesar Rp535 juta dan provinsi senilai Rp125 juta.
"Pola produktif ini diperuntukan bagi pemilik usaha kecil dan usaha rumahan, yang nantinya digunakan sebagai tambahan modal, baik secara perorangan maupun kelompok dengan harapan agar usaha yang sudah ada dapat lebih berkembang," kata Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan di Tembilahan, Rabu.
Wardan berharap Baznas Inhil ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemiskinan khususnya di daerah Indragiri Hilir. Selain itu dia juga mengimbau kepada perangkat satuan kerja agar dapat lebih meningkatkan zakat dengan pola yang kedepannya lebih baik.
"Saya juga berharap zakat yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara baik, agar lebih berkah mari kita budayakan sikap berinfaq sesuai dengan kemampuan kita, mudah-mudahan usaha yang dirintis oleh masyarakat dapat berkembang dan penghasilannya pun meningkat serta kedepannya mampu menjadi pengusaha," katanya.
Kemudian selain itu lanjutnya, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Inhil kami mengucapkan terimakasih kepada Baznas yang telah menghimpun dana masyarakat dan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya.
"Kepada penerima zakat saya berharap agar memanfaatkan dana ini sebaik-baiknya secara kombak dan transparan," ujarnya.
Ketua Baznas Kabupaten Inhil Syamsurizal Awie mengatakan bahwa data penerima bantuan ini berdasarkan usulan masing-masing kecamatan melalui desa dan kelurahan, kemudian Baznas melakukan tinjauan ke lapangan serta memverifikasinya.
"Jumlah zakat yang akan diberikan sampai periode September 2015 termasuk sisa tahun 2014 tercatat sebesar Rp.3.483.580.044 dengan produk terbesar dari penerimaan tersebut dari para pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Inhil melalui zakat profesi," jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah penerima zakat saat ini terdiri dari perorangan sebanyak 63 Orang, melalui kelompok sebanyak 11 kelompok dengan jumlah anggota 5 hingga 11 orang per kelompok.
" Zakat untuk perorangan sebesar Rp5 Juta dan Kelompok 20 Juta," katanya. (Adv)