KSOP Dumai Batasi Jam Berlayar Karena Asap

id ksop dumai, batasi jam, berlayar karena asap

KSOP Dumai Batasi Jam Berlayar Karena Asap

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai, Riau, mengeluarkan edaran pembatasan jam pelayaran hanya pukul 06,00 hingga pukul 17.00 WIB karena jarak pandang di laut pada malam hari pendek akibat kabut asap.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Dumai Barnabas F Tallu, Senin, menyebutkan, izin berlayar hanya diberikan sejak pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk mengantisipasi kejadian buruk akibat penglihatan di perairan terbatas karena asap kebakaran hutan dan lahan.

"Kamia sudah keluarkan edaran waspada kabut asap di perairan kepada seluruh pengguna jasa kepelabuhanan agar berhati hati dalam pelayaran," katanya.

Dia menjelaskan, operator pelayaran masih dibolehkan beroperasi dalam waktu yang ditentukan, namun tetap diminta untuk waspada dan melaju dalam kecepatan lambat agar mudah menepi.

Selain itu, kapal yang berlayar harus memperhatikan alat navigasi sesuai standar dan membunyikan gong sebagai tanda di lalu lintas ketika jarak pandang laut terbatas.

"Kabut asap cenderung pekat pada malam hari, karena itu kita membatasi jam berlayar hanya pagi hingga sore saja," ungkap dia.

Edaran imbauan waspada pelayaran ini, lanjut dia, ditetapkan hingga asap mulai reda dan jarak pandang melebihi 1 mil keatas di perairan. Sementara ini gelombang laut dan angin dinyatakan masih normal.

Menurutnya, kapten kapal yang berlayar harus mencermati kondisi angin, asap dan gelombang laut di perairan dengan mengaktifkan semua alat navigasi dan pandu demi keselamatan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Dumai juga mengimbau nelayan untuk mengurangi aktivitas melaut karena kabut asap pekat membuat jarak pendek jadi terbatas guna menghindari insiden tabrakan atau kecelakaan di laut.

"Bagi nelayan yang tetap melaut agar menjaga keselamatan dengan melengkapi alat penerangan dan navigasi supaya tidak mengalami insiden di perairan," ujar Kepala DKP Dumai Syafrizal.