Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang perdana Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat tentang penetapan calon pemilihan kepala daerah dimulai Rabu (2/9) hingga jangka waktu 14 hari.
"Dari sembilan kabupaten dan kota di Riau, ada satu yang digugat, yakni Kuansing. Pasangan Indra Putra-Komperensi melapor ke Panwaslu. Sidang perdananya besok, Rabu (2/9)," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Selasa.
Berdasarkan laporan yang diterima KPU Riau, KPU Kuansing digugat soal penetapan calon pemilihan kepala daerah setempat terkait dukungan Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan yang menggugat, Indra Putra-Komperensi mengklaim didukung PPP versi Djan Faridz.
Sementara pasangan lainnya, Mursini-Halim ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kuansing yang diusung PPP versi Romahurmuziy dan Djan Faridz. Intinya, kata Ilham, kedua pasangan sama-sama mengklaim didukung PPP Djan Faridz.
Seperti diketahui, untuk partai yang memiliki dualisme kepengurusan diwajibkan memiliki bukti dukungan keduanya untuk menjadi calon. Jika salah satunya saja tidak ada, KPU tidak akan meloloskan pasangan tersebut.
Terkait perkara ini, jika gugatan Indra-Komperensi menang, maka Mursini-Halim terancam tidak bisa ikut pilkada. Alasannya karena jika hanya didukung satu versi PPP saja, itu tidak sah. Ini tentunya berpengaruh pada jumlah kursi dukungan yang akan berkurang.
Mursini Halim didukung oleh PPP (4 kursi), Gerindra (3 kursi), dan PDIP (1 kursi). Syarat pengacuan calon minimal di Kuansing adalah memiliki tujuh kursi DPRD.
Sementara itu, Indra-Komperensi jika kalah juga tidak akan berpengaruh, hanya saja bisa menggugurkan pasangan lain dan tentunya mengurangi saingan. Pasalnya, pasangan ini juga telah memenuhi syarat meskipun tanpa dukungan PPP.
Jika menangpun juga tidak memiliki dukungan dari PPP versi Romahurmuziy. Pilkada Kuansing diikuti tiga pasangan calon, selain dua di atas ada nama Mardjan Ustha-Muslim.
Menurut Ilham, setelah ada putusan pihak yang kalah selanjutnya juga bisa mengajukan upaya hukum lain. Upaya itu adalah dengan menggugat keputusan Panwaslu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Berita Lainnya
Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK
01 September 2021 13:32 WIB
Sidang perdana gugatan lingkungan hidup oleh LPPHI, tergugat mangkir
27 July 2021 22:38 WIB
Pengurus BPN dan TMII mangkir sidang gugatan Mitora
26 April 2021 18:57 WIB
Sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat AHY digelar di PN Jakpus
30 March 2021 13:58 WIB
KPU Riau tunggu jadwal sidang paskaregistrasi sengketa Pilkada di MK
19 January 2021 17:31 WIB
Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel ditunda, seorang ibu pingsan
25 November 2019 14:08 WIB
Sidang MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK
27 June 2019 12:42 WIB
KPU tegaskan Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu sebagai Cawapres
18 June 2019 10:53 WIB