Polisi Bebaskan Sembilan Warga Terduga Curi Sawit

id polisi bebaskan, sembilan warga, terduga curi sawit

Polisi Bebaskan Sembilan Warga Terduga Curi Sawit

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah membebaskan sembilan dari 21 orang yang telah ditahan dan diamankan dari perkebunan Gulat Medali Emas Manurung dan Mukhtar Ahmad atas dugaan melakukan pencurian sawit.

"Mereka setelah menjalani pemeriksaan ternyata tidak terlibat, sementara yang lainnya masih diproses pihak penyidik," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi di Teluk Kuantan, Minggu.

Gulat Manurung sendiri merupakan tersangka atas kasus penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun yang tertangkap tangan oleh KPK di Jakarta Timur serta telah dijatuhi majelis hakim vonis.

Ia mengatakan, sembilan orang itu adalah penjaga kebun, sementara 12 orang lainnya mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang masih ditahan itu adalah Solihin, Muklis Hidayat, Rian Aprisa, M. Prayit, Sukiman, Muspriadi, Firdaus, Mulyadi, Sarno, Bobi Hendra, Pendi dan Suradi yang hingga saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas.

"Lokasi perkebunan milik Gulat dan Mukhtar yang dikelola oleh Koperasi Sokojati Pangean berada Sungai Jernih Desa Giri Sako," ujarnya.

Menurut Musabi, mereka yang melakukan aksi merugikan itu tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit yang dikelola Koperasi Sokojati. Semua ditangkap oleh pengurus Koperasi Sokojati lalu dilaporkan dan diserahkan ke pihak Kepolisian setempat.

Adanya informasi dan laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju TKP untuk memastikan adanya tindakan sejumlah tersangka itu dan melakukan penanganan agar kondisinya kondusif.

"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan," ujarnya.