Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Puluhan sopir angkutan umum kota yang semula menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin siang, akhirnya ramai-ramai menuju kompleks Mapolresta Pekanbaru untuk menuntut pembebasan sejumlah Angkot milik rekan, kendati jelas-jelas telah melanggar aturan.
Beberapa perwakilan sopir angkutan umum kota (Angkot) melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar.
Dalam pertemuan itu, secara terang-terangan para sopir Angkot ini memohon agar sejumlah oplet milik rekan mereka yang ditahan akibat melanggar aturan lalu lintas, dibebaskan tanpa syarat.
Namun dengan tegas, Kapolresta menolak permintaan para sopir angkot tersebut dengan alasan demi penegakan hukum.
"Tidak akan ada pembebasan Angkot yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Ketegasan ini demi kenyamanan masyarakat serta penegakan hukum," tandas Kombes Adang.
Dikatakannya, pihaknya dalam penertiban angkutan umum tidak main-main, mengingat tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan sejenis oplet serta bus kota.
"Kalau sopir Angkotnya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah, yakni SIM A Umum, maka tetap akan diproses. Sesuai aturan, 'tilang biru' akan tetap di berlakukan," tegasnya.
Dalam 'tilang biru' ini, menurutnya, jelas-jelas sopir yang melanggar harus dikenai denda hingga satu juta rupiah dan hal demikian demi penegakan hukum.
Kapolresta mengatakan, pihaknya tidak sedikit pun 'kendur' untuk menindak para sopir Angkot yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
"Bayangkan, kendaraan yang mereka bawa ditumpangi oleh banyak warga. Jika terjadi kecelakaan, maka tidak hanya nyawa sopir yang terancam, tapi juga penumpangnya," tuturnya.
Karena itu, tegasnya lagi, apapun yang dituntut ara sopir ini, tidak ada landasannya.
"Penegakan hukum dalam berlalu lintas tetap akan kami jalankan tanpa 'kendur' sedikit pun," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satpol Lantas) Polresta Pekanbaru, AKP Fadly Munzir menerangkan, selama ini di wilayahnya masih banyak angkutan umum yang jauh dari kelayakan operasional.
"Tidak hanya pengemudi yang tak memiliki SIM A Umum. Namun banyak angkutan juga menyalahi aturan seperti menempelkan kaca film dengan nyaris menutupi semua jendela, juga tanda angkutan umum seperti jurusan atau rute tujuan yang belum dipasangkan," ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya, sangat jarang sopir oplet yang mengenakan sabuk pengaman dalam setiap berkendara di jalur kota.
"Nah.., untuk itu penertiban ini sepantasnya dilakukan agar memberi efek jerah bagi para sopir angkutan umum yang bandel," tegasnya.
Dari pantauan ANTARA, sebelum mendatangi Mapolresta Pekanbaru, puluhan sopir angkutan umum mulai dari oplet hingga bus kota, juga sempat menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir pintu gerbang gedung DPRD Pekanbaru.
Sempat terjadi kemacetan cukup panjang di sekitar lokasi aksi puluhan sopir tak ber-SIM ini.
Namun pihak kepolisian tetap berupaya mengatasi kemacetan dengan menempatkan polisi lalu lintas di lokasi unjuk rasa.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB