Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membebaskan NS, seorang guru di daerah itu yang juga pemilik lembaran mata uang dolar Amerika palsu senilai total jutaan dolar atau setara puluhan miliar rupiah.
"Itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ingin mengedarkan uang tersebut. NS juga sebenarnya adalah korban penipuan," kata Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aloysius Prihadi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu sore.
Dia mengatakan bahwa NS mendapatkan uang dolar yang ternyata palsu tersebut dari kenalannya yang ada di Jakarta.
Orang tersebut, kata Kapolres, meminjam uang kepada NS sebesar Rp200 juta. Kemudian, lanjut dia, NS diberikan jaminan mata uang dolar Amerika yang ternyata belakangan diketahui palsu.
Kapolres mengatakan bahwa nilai uangnya ada sebanyak 64 lembar, yakni dalam pecahan 100 dolar sebanyak 27 lembar, 100 ribu dolar sabanyak 35 lembar dan pecahan 1 juta dolar sebanyak 2 lembar.
"Mana ada uang dolar Amerika pecahan 1 juta dolar," katanya.
NS, kata dia, sebelumnya memang sempat diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kepemilikan uang palsu tersebut.
"Namun tidak memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kemudian tidak ditahan. Bahkan seharusnya NS adalah korban," katanya.
Berita Lainnya
Polisi Bebaskan Lima Oknum HMI Pemilik Badik
05 December 2015 21:13 WIB
KBRI Dan Polisi Saudi Bebaskan 39 TKW Ilegal
26 August 2015 5:30 WIB
Polisi Bebaskan Sembilan Warga Terduga Curi Sawit
31 May 2015 21:17 WIB
Polisi Bebaskan Dua Pengedar Sabu 46 Kilo
10 April 2015 21:35 WIB
Sopir desak polisi bebaskan angkot
27 February 2012 21:33 WIB
Malaysia Minta Polisi Bebaskan Enam Nelayan
14 March 2011 21:26 WIB
Polisi Pekanbaru Bebaskan Mahasiswa Dari Penyekapan
05 August 2010 15:26 WIB
Warga Rupat Desak Polisi Bebaskan Empat Warga
10 March 2010 15:53 WIB