Malaysia Minta Polisi Bebaskan Enam Nelayan

id malaysia minta, polisi bebaskan, enam nelayan

Pekanbaru, 14/3 (ANTARA) - Konsulat Malaysia di Pekanbaru meminta enam nelayan mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis, Riau, dengan tuduhan mencuri ikan di perairan Indonesia segera dibebaskan.

"Kami melihat kejadian (penangkapan nelayan) masih berada dalam wilayah perairan Malaysia. Oleh karena itu kami meminta nelayan kami untuk dipulangkan," ujar Konsul Malaysia untuk Riau, Zamani Ismail, kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Menurutnya, lokasi penangkapan nelayan tradisional berkut dua kapal yang digunakan mencari ikan masih berada di perairan Malaysia, tepatnya di sekitar wilayah Pulau Tunda, Pontian, Negeri Bagian Johor, Selat Malaka.

Para nelayan itu yakni Ibrahim bin Mohd Kassim (28), Ridzuan bin Aris (35), Mohd Zamri bin Hambali (26), Zainodin bin Adam (53), Rosli bin Abd Rashid (34), dan Jamil bin Mohd Top (53).

Sedangkan seorang nelayan lagi Surbaini bin Samsudin (42), yang turut ditangkap bersama keenam nelayan itu tidak diakui Malaysia sebagai warga negaranya, dan menyatakan mereka warga Indonesia yang lahir di Bengkalis dan telah menetap 10 tahun di Johor, Malaysia.

Ditpolair Polda Riau menyatakan, menangkap tujuh nelayan berikut dua kapal berbendera Malaysia saat Kapal Patroli Polisi Antareja melakukan patroli di posisi 12 mil sebelah Utara perairan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 9 Maret 2011.

Zamani mengaku, upaya diplomatik untuk membebaskan keenam nelayan tradisional itu tengah dilakukan pihaknya, dan kini masalah itu telah diketahui pemerintahan Malaysia di Kuala Lumpur.

"Walau bagaimanapun, perkara ini bisa dilihat dari awal lokasi penangkapan. Kami berharap polisi di Bengkalis bisa memberi pertimbangan. Jika tidak, maka maslah ini menjadi urusan antara Kuala Lumpur dan Jakarta," jelasnya.

Sebagai pertimbangan, lanjutnya, pada pertengahan Desember 2010, pihaknya telah membebaskan tiga orang nelayan tradisonal Indonesia yang tertangkap memasuki perairan di Johor Bahru, Malaysia atas kasus yang sama.

"Atas dasar pertimbangan itu kami berharap ada balas budi, karena pada Desember tahun lalu kami telah melepaskan tiga nelayan asal Indonesia atas perkara yang sama," jelasnya.

Pejabat kepolisian setempat menyatakan, status tujuh orang nelayan yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Bengkalis.

"Mereka kami tangkap bersama dua kapal yang ditumpangi karena telah melalui batas perairan, dan terindikasi mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Achmad Kartiko.