Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menetapkan surat pemanggilan paksa yang meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil paksa Mayor Antonius Manulang, yang merupakan saksi kunci kasus mafia minyak dalam tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob dan keempat rekannya.
"Sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 KUHAP Majelis Hakim menetapkan untuk memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil paksa saksi saudara Antonius Manulang untuk dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya pada Rabu 6 Mei 2015," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo saat membacakan surat pemanggilan paksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.
Ini adalah keempat kalinya Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil paksa Mayor Antonius untuk bersaksi dipengadilan. Namun, sebelumnya hakim hanya meminta secara lisan dan saksi tersebut juga selalu mangkir dari panggilan sidang.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri, telah tiga kali meminta kepada JPU untuk menghadirkan yang oknum TNI Mayor Antonius Manulang, namun yang bersangkutan selalu mangkir di persidangan.
Menurut Majelis Hakim, Antonius Manulang yang diduga ikut mengatur penyelundupan minyak jenis premium dan solar di perairan Dumai selalu mangkir ke persidangan dengan tanpa alasan yang jelas.
Hakim mengatakan bahwa pemanggilan saksi Antonius sangat penting, untuk itu ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengerahkan segala upaya guna menghadirkan yang bersangkutan.
Menanggapi permintaan hakim, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Farid mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memanggil yang bersangkutan.
"Mayor Antonius Manulang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kesatuan Komando Armada RI Kawasan Barat, tapi kami akan usahakan untuk memanggilanya kembali pekan depan," ujarnya.
Kasus ini mengungkap transaksi jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan di tengah laut di atas kapal MT Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15, dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai, Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.
"Terdakwa Abob selaku pemilik tanker bekerja sama dengan Yusri yang merupakan "Supervisor" Pertamina Dumai, kemudian meminta kepada Abob untuk mengangkut BBM dari Sungai Pakning ke Pekanbaru, dan memakan waktu selama 12 jam. Selanjutnya Yusril yang berpengalaman di Pertamina membantu Abob dan Niwen untuk memanipulasi "lost" sebesar 0,60 persen," kata JPU Juli Isnur.
Selanjutnya dalam perjalanan di tengah laut, kapal yang disewa Pertamina mengeluarkan isi muatan atau istilahnya "kencing" ke kapal milik AM. Dalam pengalihan muatan inilah tersangka dari Pertamina, Yusri dan Dunun terlibat untuk memanipulasi bahwa BBM yang ke luar merupakan "lost" karena penguapan.