Hakim: Panggil Paksa Saksi Mafia Migas

id hakim panggil, paksa saksi, mafia migas

Hakim: Panggil Paksa Saksi Mafia Migas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yang mengadili kasus mafia minyak dalam tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Abob dan keempat rekannya, menegaskan akan memanggil paksa delapan saksi yang telah beberapa kali mangkir dipersidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri setelah Jaksa Penuntut Umum kembali gagal menghadirkan lima saksi dari oknum Anggota TNI AL dan tiga saksi sipil dari Batam pada persidangan di Pekanbaru, Rabu.

"Untuk sidang yang akan datang, diperintahkan untuk sekali lagi memanggil saksi tersebut, apabila tidak hadir maka saksi termasuk TNI AL akan dipanggil paksa," kata Hakim Ketua Achmad Pudjoharsoyo kepada JPU saat jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hakim Ketua Achmad Suryo mengatakan bahwa pemanggilan paksa tersebut adalah bentuk dari kesungguhan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menyeret Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut.

Sebelumnya delapan orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadiri sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Abob cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Delapan saksi yang dijadwalkan hadir diantaranya adalah tiga warga sipil dan lima oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

"Tiga warga sipil tersebut berasal dari Kota Batam, diantaranya Congfung yang merupakan direktur PT GGI Batam, kemudian Herizaldi yang merupakan mantan pejabat Direktu Lautan Terang yang merupakan perusahaan milik terdakwa Abob dan Afwan yang merupakan pegawai Otorita Batam," kata JPU Kejari Pekanbaru, Abdul Farid saat ditemui Antara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kemudian, lanjut Farid, lima oknum anggota TNI AL yang juga mangkir sebagai saksi adalah Antonius Manulang, Fajar Adha, Guntur Permana, Hadi Warsito dan Junaidi Harahap.

Lebih lanjut, Farid mengatakann terhadap ketiga saksi tersebut, JPU telah melayangkan dua kali surat panggilan sementara kepada kelima saksi yang merupakan oknum anggota TNI AL telah dilayangkan sebanyak tiga kali surat panggilan..