Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik pemeriksa dokumen dari Laboratorium Forensik Medan, Ungkap Siahaan, pada persidangan kasus korupsi perluasan lahan Bakti Praja dengan terdakwa mantan wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu.
"Untuk mengungkap kebenaran tanda tangan tersebut, kita membandingkan tanda tangan yang diselidiki dengan 10 tanda tangan Marwan lainnya, kemudian dari hasil penyidikan dapat disimpulkan bahwa memang benar tanda tangan tersebut adalah milih terdakwa," kata Ungkap Siahaan, di Pekanbaru, Rabu.
Keberadaan saksi ahli ini untuk mengungkap kebenaran tanda tanda Marwan pada kwitansi senilai Rp1,5 miliar pada 19 Juni 2008 lalu. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Marwan membantah menandatangani kwitansi tersebut, namun hasil dari penelusuran tim Labfor menunjukkan bahwa benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan terdakwa.
Ungkap mengatakan, permintaan penyidikan tanda tangan tersebut dari Polda Riau, kemudian atas permintaan Polda tim forensik pemeriksa dokumen yang terdiri dari tiga orang mendatangi Polda.
Selanjutnya, kata Ungkap, ia meminta barang bukti kwitansi yang asli dan meminta contoh tanda tangan lainnya sebagai pembanding.
"Ketika barang bukti dan pembanding dinyatakan asli maka kita langsung memulai penyidikan dan hasil penyidikan kami simpulkan bahwa tanda tangan kwitansi tanggal 19 Juni 2008 itu merupakan tanda tangan Marwan dan mebuktikan bahwa terdakwa menerima Rp1,5 miliar," katanya.
Namun, terdakwa Marwan tetap membantah bahwa ia yang menandatangani kwitansi 19 Juni 2008 tersebut.
Pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, zulheri.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Zulheri ini mengatakan, negara dirugikan sebesar Rp38 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan fiktif yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim. (KR-AZK)
Berita Lainnya
Mantan pacar Johnny Depp akan bersaksi untuk Amber Heard, minggu depan
13 May 2022 10:48 WIB
Penggemar Johnny Depp tuduh tangisan Amber Heard "palsu" saat bersaksi di persidangan
09 May 2022 9:56 WIB
Sidang pemasangan plang Irwasda Polda Riau di Siak, hakim tolak polisi bersaksi
09 September 2020 16:35 WIB
Winona Ryder & Vanessa Paradis bersaksi menyatakan Johnny Depp bukan tukang pukul
17 July 2020 15:51 WIB
Haris Azhar tidak mau bersaksi di sidang Sengketa Pilpres, salah satunya karena rekam jejak Prabowo
19 June 2019 19:53 WIB
KPK panggil Marcus Mekeng bersaksi untuk Bos PLN di kasus PLTU Riau-1
08 May 2019 12:53 WIB
Ustaz Somad penuhi panggilan Pengadilan Negeri Pekanbaru tapi batal bersaksi. Kok bisa?
13 March 2019 20:43 WIB
Ustaz Abdul Somad Bakal Bersaksi di Sidang Pencemaran Nama Baiknya di Pekanbaru
07 February 2019 20:54 WIB